HUKUM  

UU Perampasan Aset Segera Disahkan, KAI : Bentuk Lembaga Baru untuk Mengawasi dan Mengelola Hasilnya 

Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah Lubis sedang memberikan paparan saat mengikuti RDPU tentang RUU Perampasan Aset di DPR RI.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Kongres Advokat Indonesia (KAI) dibawah komando Siti Jamaliah Lubis, SH., MH., mendukung wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang.

“Waktu ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR kita sudah bicarakan dan tegas mendukung RUU perampasan Aset,” demikian dikatakan Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah Lubis dalam keterangan persnya, Sabtu (29/8/2026).

Wanita yang biasa disapa dengan Kak Mia itu menjelaskan, sebenarnya rancangan undang-undang perampasan aset sudah dibahas dari 18 tahun lalu namun belum juga dijadikan undang-undang. Sehingga kami mendorong agar undang-undang tersebut segera disahkan dalam waktu dekat.

“Akan tetapi ketika undang-undang tersebut benar-benar sudah disahkan kami mengusulkan pembentukan lembaga baru yang independen untuk manajemen aset rampasan negara. Lembaga independen penting untuk penyimpanan, penilaian, pemeliharaan, pemanfaatan, investasi, dan penjualan aset rampasan,” ujarnya.

Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah Lubis didampingi jajarannya sedang menerima cinderamata dari DPR usai mengikuti RDPU.

Mia Lubis mengatakan jika pengelolaan tetap di penegak hukum, harus ada aturan otorisasi dan mekanisme akuntabilitas yang tegas. Adanya lembaga pengawas independen adalah untuk memantau tindakan perampasan, terutama di luar prosedur penyitaan biasa.

“Di dalam lembaga baru tersebut juga harus diisi oleh orang-orang yang profesional dalam hal penegakan hukum. Pada pimpinan tertinggi bisa diisi oleh advokat, akademisi ataupun jaksa dan kepolisian yang memiliki track record bagus tidak pernah bermasalah dalam menangani perkara,” tegasnya.

Lanjut Mia, adapun dengan adanya lembaga baru yang diisi oleh orang-orang memiliki track record bagus itu agar aset atau harta perampasan tindak kejahatan tersebut bisa benar-benar digunakan digunakan untuk manfaat seluruh rakyat Indonesia. Kita bisa alihkan aset rampasan itu untuk memperbaiki mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia yang seperti kita ketahui saat ini masih jauh dari harapan.

“Kalau ada tidak setuju dengan perampasan aset pasti karena kepentingan yang merasa terganggu. Sebab kami yakin rakyat Indonesia mayoritas mendukung seratus persen jika RUU Perampasan Aset dijadikan undang-undang,” pungkasnya.