HUKUM  

Putusan perkara Oggy Kosasih tuai kritik gegara hakim abaikan fakta sidang

Ilustrasi hakim sedang bersidang.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Proses peradilan dari awal hingga putusan merupakan sebuah rangkaian proses mencakup perkara, keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti lainnya yang diuji secara terbuka.

Namun, bila fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menjadi pertimbangan yang memadai dalam putusan, maka muncul pertanyaan, lantas apa gunanya dijalankan proses demi proses tersebut?

Hal tersebut muncul dalam sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Salah satunya perkara mantan Direktur Pelaksana PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Oggy Achmad Kosasih dalam kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy dengan PT PASU, yang divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, Jumat lalu.

“Putusan tersebut tidak memberikan pertimbangan yang memadai terhadap berbagai fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Penasihat Hukum Oggy Achmad Kosasih, Ahmad Firdaus Syahrul, Selasa (15/9/2026).

Dikatakannya, ada fakta dan alat bukti persidangan yang tidak dipertimbangkan secara semestinya oleh majelis hakim. Hal tersebut membuat putusan yang dibuat tidak mencerminkan secara utuh dugaan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.

Firdaus mengatakan, fakta yang benar-benar muncul dan diuji selama persidangan seharusnya menjadi dasar hakim dalam mengambil keputusan. Tapi itu justru diabaikan.

“Persidangan bukan sekadar tahapan untuk membacakan dakwaan dan tuntutan, melainkan ruang bagi hakim untuk melihat secara langsung fakta yang sebenarnya terjadi, mendengarkan keterangan para saksi dan ahli, memeriksa dokumen, serta membandingkan seluruh alat bukti sebelum sampai pada kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana,” jelasnya.

Due process of law

Menurutnya, dalam konteks ini prinsip due process of law menjadi relevan. Proses hukum yang adil tidak hanya berbicara mengenai ada atau tidaknya persidangan, tetapi juga mengenai apakah proses tersebut benar-benar memberikan kesempatan bagi seluruh fakta dan bukti untuk diperiksa dan dipertimbangkan secara objektif.

“Persoalannya bukan kami tidak menerima putusan, tapi yang kami persoalkan adalah bagaimana putusan itu dibangun. Fakta-fakta yang muncul di persidangan seharusnya menjadi bahan utama hakim untuk menguji apakah dakwaan benar-benar terbukti atau tidak,” ujarnya.

Dikatakannya, dalam perkara Oggy terdapat sejumlah fakta yang justru memberikan gambaran berbeda dari konstruksi perkara yang dibangun sejak awal. Fakta tersebut antara lain berkaitan dengan keterangan saksi, proses pengambilan keputusan, mekanisme transaksi, hingga kondisi bisnis yang melatarbelakangi keputusan yang kemudian dipersoalkan secara pidana.

Firdaus mempertanyakan, apakah ini memang sudah menjadi pola masif dalam proses peradilan?

“Ini menyangkut kepercayaan terhadap proses peradilan. Masyarakat berharap bahwa ketika sebuah perkara telah melewati proses persidangan yang panjang, maka setiap pemeriksaan tersebut memiliki arti dalam menentukan hasil akhir. Saksi dipanggil bukan sekadar untuk hadir. Ahli diperiksa bukan sekadar untuk memenuhi formalitas. Dokumen dan bukti tidak diajukan hanya untuk memenuhi berkas perkara. Semuanya seharusnya berkontribusi dalam membentuk keyakinan hakim,” bebernya.

Ditambahkannya, dalam hukum pidana, hal tersebut berkaitan dengan prinsip in dubio pro reo, yakni bahwa keraguan yang tidak dapat disingkirkan melalui proses pembuktian tidak semestinya dipaksakan menjadi dasar untuk menghukum seseorang.

“Prinsip tersebut sebenarnya hanya akan bermakna apabila seluruh fakta yang muncul di persidangan terlebih dahulu benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan. Karenanya, ukuran kualitas sebuah putusan seharusnya tidak hanya dilihat dari apakah terdakwa akhirnya dinyatakan bersalah atau tidak. Yang tidak kalah penting adalah apakah putusan tersebut mampu menjelaskan mengapa fakta tertentu dianggap terbukti, mengapa fakta lainnya tidak dianggap relevan, dan bagaimana seluruh fakta tersebut kemudian membawa hakim pada kesimpulan mengenai kesalahan terdakwa,” terangnya.

Baginya, hakim memang memiliki kewenangan untuk menilai dan menyimpulkan fakta berdasarkan keyakinannya, tetapi putusan tetap harus dibangun melalui pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Peradilan pidana tidak seharusnya bekerja dengan asumsi bahwa seseorang telah bersalah sejak awal, kemudian persidangan hanya mencari pembenaran atas kesimpulan tersebut,” tegasnya.

Persidangan, sambung dia, seharusnya menjadi tempat untuk menguji sebuah perkara, bukan sekadar tempat untuk mengesahkan sebuah konstruksi perkara.

Alhasil, perkara Oggy dikritisi oleh banyak pihak. Putusannya pun dinilai telah menciderai proses hukum yang semestinya. Perkara tersebut menunjukkan pentingnya perhatian terhadap kualitas pertimbangan hakim dalam perkara pidana.

“Ketika fakta persidangan tidak menjadi bagian penting dalam menentukan putusan, yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan seorang terdakwa, tapi juga rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat bahwa pengadilan benar-benar mendengarkan, memeriksa, dan mempertimbangkan seluruh fakta sebelum menjatuhkan hukuman,” tukasnya.

Keadilan tidak cukup hanya dengan menghadirkan terdakwa, jaksa, penasihat hukum, saksi, ahli, dan hakim di dalam satu ruang sidang. “Keadilan baru memiliki makna ketika seluruh proses tersebut benar-benar digunakan untuk menemukan fakta dan menentukan kebenaran berdasarkan hukum,” cetusnya.

Dengan mode seperti itu, wajar bila dipertanyakan, apakah memang seperti itu wajah peradilan Indonesia?