BERITA  

Kejagung Geledah DLH Bekasi, GSBK Bongkar Anggaran Susu Steril: 7.200 Kaleng Rp88,4 Juta

Jakarta, Nusantarapos – Penggeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis, 17 September 2026, mendapat sorotan dari Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah.

Febri menyoroti sejumlah anggaran pengadaan susu steril di lingkungan DLH Kota Bekasi. Ia mempertanyakan kewajaran penganggaran tersebut sekaligus meminta aparat penegak hukum mencermati dokumen pengadaan dan realisasinya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor DLH Kota Bekasi.

“Mereka orang-orang Dinas Lingkungan Hidup itu sangat tegar dan kuat ketika kantornya digeledah oleh Tim Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujar Febri dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut kemudian disambung Febri dengan sindiran mengenai pengadaan susu steril di lingkungan DLH Kota Bekasi.

Menurut Febri, anggaran pengadaan susu steril tersebut muncul dalam dokumen anggaran pada beberapa tahun. Ia menyebut pada 2026 terdapat alokasi pembelian 7.200 kaleng susu steril dengan anggaran Rp88,4 juta.

“Berarti rata-rata harga susu per kaleng sekitar Rp12.277,” tutur Febri.

Febri juga membandingkan dengan anggaran pada 2025. Ia menyebut DLH Kota Bekasi mengalokasikan Rp93,6 juta untuk pengadaan 7.200 kaleng susu steril.

Dengan perhitungan tersebut, kata dia, harga rata-rata susu mencapai sekitar Rp13.000 per kaleng.

Tak berhenti di situ, Febri juga mempertanyakan adanya anggaran lain untuk pengadaan susu steril senilai Rp54,6 juta.

“Belum lagi, ada proyek yang kedua untuk membeli susu steril sebesar Rp54.600.000. Tetapi tidak dijelaskan untuk berapa kaleng, berapa orang, dan berapa bulan,” katanya.

Febri mempertanyakan dasar perhitungan kebutuhan tersebut, termasuk jumlah penerima, periode distribusi, spesifikasi barang, harga satuan, hingga mekanisme pengadaan.

Menurut dia, seluruh komponen tersebut penting untuk diperiksa agar dapat diketahui apakah perbedaan nilai anggaran memang disebabkan kebutuhan dan spesifikasi pengadaan atau terdapat persoalan lain.

“Aneh dan janggal harga susu steril di DLH Kota Bekasi ini, semua tutup telinga dan mata,” ujar Febri.

Ia bahkan menggunakan istilah “minuman sehat anti-penggeledahan” untuk menyindir pengadaan susu steril tersebut.

Namun, tudingan maupun pertanyaan mengenai kewajaran harga dan pengadaan susu tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, keterangan pihak DLH, serta pemeriksaan aparat penegak hukum. Pengadaan dengan nilai tertentu juga tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya tindak pidana.

Sorotan terhadap DLH Kota Bekasi sebelumnya juga datang dari Center For Budget Analysis (CBA). Lembaga tersebut meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menelusuri pengadaan timbangan duduk yang disebut dianggarkan pada 2025 dan 2026.

Febri mengaitkan persoalan tersebut dengan pentingnya pengawasan terhadap belanja barang di lingkungan pemerintah daerah.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat perkara dengan nilai besar, tetapi juga mencermati pola pengadaan barang yang dilakukan secara berulang apabila ditemukan adanya perbedaan harga, volume, spesifikasi, atau pertanggungjawaban yang perlu dijelaskan.

“Agar Kejari dapat mengungkap apakah selisih harga pengadaan timbangan duduk itu murni karena faktor kualitas dan spesifikasi barang, atau justru terdapat angka-angka yang dibengkokkan sehingga terlihat berat di atas kertas namun ringan dalam pertanggungjawaban,” demikian tuntutan yang disampaikan Febri.

Sementara itu, penggeledahan Jampidsus di enam lokasi pada 17 September 2026 merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP. Kejagung menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Enam lokasi yang digeledah meliputi Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di kawasan Sampoerna Strategic, Jakarta, Kantor DLH Kota Bekasi, serta Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Hingga penggeledahan tersebut dilakukan, Kejagung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun hubungan setiap dokumen yang dicari penyidik dengan dugaan penyimpangan KSO tersebut.

Sorotan terhadap anggaran susu steril dan pengadaan timbangan duduk di DLH Kota Bekasi karena itu masih berada pada tahap pertanyaan publik yang perlu dijawab dengan data dan dokumen. Penjelasan dari Pemkot Bekasi maupun DLH Kota Bekasi mengenai dasar kebutuhan, harga satuan, volume, penerima manfaat, serta proses pengadaannya menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik.