BERITA  

CBA: Gedung Bundar Harus Steril Dari Intervensi, Termasuk Internal PDI-P! Kasus Migas Bekasi Rp 2 Triliun Menyeret Wali Kota Tri Adhianto yang Juga Ketua DPC PDI-P

*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jakarta, Nusantarapos – Penyidikan kasus dugaan korupsi Kerja Sama Operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang merugikan negara hingga Rp 2 Triliun kini memasuki fase krusial.

Setelah Tim Jampidsus menggeledah 6 lokasi dan menelusuri jejak perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Muhammad Riza Chalid (MRC), kini publik menunggu langkah berani Kejaksaan Agung: memanggil Kuasa Pemilik Modal (KPM). Desakan itu disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

“Gedung Bundar yang saat ini dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak boleh dapat diintervensi pihak manapun, termasuk internal PDI-P dalam mengungkap KSO PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi yang diduga menyeret nama nama mantan Walikota Mochtar Mohammad dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto,” ujar Uchok kepada Porosbekasi, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Uchok, peringatan ini penting karena ada irisan politik yang tidak bisa diabaikan.

Fakta: Kakak Kandung Jaksa Agung adalah Politisi PDI-P

Berdasarkan data Wikipedia yang beredar, tercatat Tubagus Hasanuddin (TB Hasanuddin) adalah kakak kandung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

TB Hasanuddin adalah politisi senior PDI-Perjuangan, anggota DPR RI Fraksi PDI-P sejak 2009 hingga sekarang, dengan latar belakang Purnawirawan Mayor Jenderal TNI AD. Di biodata resmi tercatat:

Partai politik: PDI-P
Kerabat: ST Burhanuddin (adik)

Sementara itu, Tri Adhianto yang diduga memberikan karpet merah kepada Foster Oil & Energy Pte Ltd (FOE) untuk kembali mengelola migas di Bekasi, juga merupakan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kota Bekasi.

Potensi Konflik Kepentingan?

Uchok menegaskan, hubungan kekerabatan dan kesamaan partai ini rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan lobi dan intervensi, agar penyidikan tidak menyentuh Tri Adhianto.

“Justru di sinilah integritas Jaksa Agung ST Burhanuddin diuji. Publik ingin melihat pesan beliau sendiri: jangan takut tekanan, intervensi, dan intimidasi. Kasus ini menyangkut Rp 2 Triliun dan diduga ada perusahaan MRC yang berbasis di tax haven. Ini bukan kasus kecil,” tegas Uchok.

Sebelumnya, Jaksapedia mengungkap kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 2 Triliun dan ada indikasi keterlibatan jaringan bisnis Riza Chalid. Kapuspenkum Anang Supriatna juga membenarkan adanya perusahaan berbasis bebas pajak luar negeri yang digeledah, yang identik dengan FOE.

Foster Oil sendiri sudah menyatakan hengkang sejak 17 Februari 2026, CBA berharap Jampidsus di bawah pimpinan baru Kuntadi yang baru dilantik Jaksa Agung pada 24 Juli 2026, bisa bekerja independen.

“Jangan sampai karena Wali Kotanya Ketua PDI-P dan kakak kandung Jaksa Agung juga PDI-P, kasus ini berhenti pada tingkat bawah atau mantan. KPM harus diperiksa. Itu kunci,” tutup Uchok.