DAERAH  

Pansus XIII Dalami Hasil Fasilitasi Gubernur Tentang Raperda Penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan

PURWOREJO,NUSANTARAPOS- Pansus XIII DPRD Kabupaten Purworejo membahas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan. Pembahasan dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Purworejo, Senin (21/9/2026).

Rapat tersebut diikuti seluruh anggota Pansus XIII dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Dinperintransnaker) Purworejo, BPJS Ketenagakerjaan serta Bagian Hukum Setda Purworejo.

Ketua Pansus XIII DPRD Purworejo, Much Dahlan, mengatakan rapat tersebut membahas sejumlah perubahan pasal dalam Raperda setelah mendapatkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah.

“Ya, kita membahas hasil fasilitasi Gubernur tentang Raperda BPJS Ketenagakerjaan. Dari hasil fasilitasi memang ada beberapa pasal yang diubah,” kata Much Dahlan usai rapat.

Menurutnya, perubahan sejumlah pasal tersebut telah dibahas dan disepakati bersama antara Pansus XIII dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, BPJS Ketenagakerjaan serta Bagian Hukum Setda Purworejo.

Selain perubahan pasal, hasil fasilitasi juga memuat adanya penambahan satu bab baru dalam Raperda. Bab tersebut berkaitan dengan integritas dalam pelaksanaan kerja sama antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang kedua ada tambahan bab, yaitu bab tentang integritas. Ini merupakan bab baru yang tadi sudah kita bahas bersama,” jelasnya.

Much Dahlan menjelaskan, materi mengenai integritas tersebut memberikan ruang bagi masing-masing daerah untuk menyesuaikan redaksinya dengan kebutuhan daerah. Dalam konteks Purworejo, ketentuan tersebut berkaitan dengan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Redaksinya tentang integritas itu kaitannya dengan kerja sama, kaitan dengan BPJS tersebut, antara pemerintah daerah dengan kerja sama integritas. Di antaranya itu poin-poinnya,” ujarnya.

Setelah pembahasan hasil fasilitasi tersebut, Pansus XIII berharap Raperda BPJS Ketenagakerjaan dapat segera ditetapkan menjadi Perda melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Purworejo.

Much Dahlan menegaskan, penetapan Perda nantinya harus diikuti dengan pelaksanaan yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama para pekerja rentan yang selama ini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami berharap setelah ini Perda ini ditetapkan bersama antara DPRD dan Bupati untuk bisa betul-betul dilaksanakan,” katanya.

Ia menyebut perlindungan terhadap pekerja rentan perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Purworejo. Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dapat dilakukan secara bertahap.

“Khususnya pekerja-pekerja rentan harus betul-betul dipikirkan oleh pemerintah daerah. Walaupun kaitan dengan penganggaran, bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Much Dahlan menambahkan, Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Purworejo yang kemudian dibahas melalui Pansus XIII. Dengan adanya Perda nantinya, diharapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas, terutama bagi masyarakat yang masuk kategori pekerja rentan.

“Ini yang terutamanya desil 1 sampai 5, pekerjaan rentan yang harus kita lindungi dengan asuransi ketenagakerjaan,” jelas Much Dahlan. (*)