JAKARTA, NUSANTARAPOS – Advokat dan aktivis anti korupsi Nasir, S.H mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus Hak Guna Bangunan (HGB) di Bogor, yang telah menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam sambungan telepon, Rabu (23/9/2026), Nasir mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap kasus HGB tersebut, mengingat pihak-pihak yang terjerat berasal dari kalangan Direktur Jenderal dan Pejabat struktural di Kementerian yang di pimpin Nusron Wahid. Tiga Dirjen lho ini yang di tetapkan sebagai tersangka, sangat mustahil Menterinya tidak mengetahuinya, tegas pendiri sekaligus Kordinator Indonesia Corruption Monitoring (ICM) tersebut.
Masa Menterinya belum dipanggil untuk diperiksa dimintai keterangan juga, mustahil pak Menteri tidak tahu lho, kalau terlibat ya mundur atau dinonaktifkan,” kata Nasir.
Nasir menilai penyelidikan KPK lambat, tidak seperti kasus MBG yang menjerat ketua dan para wakilnya yang langsung menjadi atensi Presiden dan langsung di copot dari jabatannya.
Kordinator ICM tersebut meminta agar Presiden Prabowo mengambil langkah tegas menonaktifkan Nusron Wahid, agar tidak menghambat proses penyelidikannya. Presiden Prabowo, menaruh perhatian besar terhadap persoalan mafia tanah, dan harus segera mengambil seperti yang dilakukan terhadap kasus-kasus sebelumnya. Tutup, Nasir.

