BERITA  

Hukum Pertanahan Dipersoalkan, Aset Anak Masuk Gono-Gini di PA Jakpus

JAKARTA, NUSANTARAPOS — Kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah kembali menjadi sorotan menyusul perkara sengketa harta bersama Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP yang tengah bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Marlinda, Muhamad Khoirul Anam, menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden buruk terhadap kepastian hukum hak milik perdata apabila aset yang secara administratif tercatat atas nama anak kandung justru dimasukkan ke dalam objek harta bersama orang tuanya.

Menurut Anam, perkara tersebut berkaitan dengan sengketa harta bersama antara Dalle Effendi dan Zaina Arline yang sebelumnya telah diperiksa melalui perkara Nomor 368/Pdt.G/2021/PA.JP dan telah memperoleh putusan Mahkamah Agung Nomor 798 K/Ag/2023.

“Yang menjadi persoalan mendasar adalah ketika aset yang sejak awal tercatat atas nama Marlinda, dengan bukti AJB dan SHM atas namanya, kemudian dimasukkan ke dalam objek sengketa harta bersama orang tuanya. Bagi kami, ini menyentuh langsung prinsip kepastian hukum kepemilikan,” ujar Muhamad Khoirul Anam.

Anam menjelaskan, aset-aset yang dipersoalkan tersebut menurut kliennya diperoleh melalui hasil usaha mandiri dan bukan merupakan harta hibah dari orang tua. Dalam proses pembuktian, pihaknya juga mempertanyakan tidak adanya bukti finansial yang menunjukkan adanya aliran dana dari Dalle Effendi untuk memperoleh aset-aset yang kini disengketakan.

“Sepanjang pembuktian yang kami ikuti, tidak terlihat adanya bukti transfer, kuitansi asli, atau dokumen keuangan yang dapat membuktikan bahwa aset tersebut dibeli menggunakan dana Penggugat. Karena itu, sangat problematis apabila aset milik anak kemudian dianggap sebagai bagian dari harta bersama orang tua tanpa pembuktian mengenai sumber dana perolehannya,” tegasnya.

Kuasa hukum Marlinda juga menyoroti proses persidangan, khususnya terbitnya surat klarifikasi Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat tertanggal 24 Juli 2025. Ia mempertanyakan waktu penerbitan surat tersebut karena, menurutnya, surat itu muncul ketika agenda pembuktian perkara belum sepenuhnya berakhir.

“Surat klarifikasi tersebut perlu dilihat secara serius dari sisi prosedural. Kami mempertanyakan mengapa surat itu diterbitkan ketika proses pembuktian belum selesai. Kondisi seperti ini setidaknya menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses pemeriksaan perkara berjalan,” katanya.

Anam juga menyoroti penggunaan sumpah sebagai bagian dari pembuktian yang menurutnya tidak dapat begitu saja mengesampingkan bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah.

“Jangan sampai sumpah kemudian ditempatkan seolah-olah dapat menghapus atau mengalahkan bukti kepemilikan yang diterbitkan negara. Sertifikat tanah bukan sekadar selembar dokumen, tetapi merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak,” jelasnya.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendaftaran tanah dan perlindungan hak kepemilikan.

“Kalau sertifikat atas nama seseorang dapat dikesampingkan hanya berdasarkan klaim tanpa dukungan bukti aliran dana yang memadai, tentu ini akan menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan sistem pertanahan negara,” sambung Anam.

Kuasa hukum Marlinda juga menyoroti aspek finansial yang menurutnya perlu diuji secara objektif dalam perkara tersebut. Anam menyebut terdapat perbedaan antara klaim kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah dengan data kekayaan yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dalle Effendi tahun 2024.

“Kami meminta seluruh klaim mengenai sumber dana dan kepemilikan aset diuji berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan pernyataan. Kalau seseorang menyatakan dirinya sebagai pihak yang membiayai perolehan aset, tentu harus ada bukti yang menunjukkan sumber dan aliran dananya,” ujarnya.

Menurut Anam, persoalan serupa juga muncul terkait klaim kepemilikan saham pada PT Alinda Nusantara Bahari yang disebut mencapai nilai miliaran rupiah.

“Semua itu harus dibuktikan secara terang. Siapa yang membeli, dari rekening siapa, kapan transaksi dilakukan, bagaimana sumber dananya, serta bagaimana pencatatannya. Prinsipnya sederhana, klaim kepemilikan harus dapat diuji dengan alat bukti,” katanya.

Selain perkara aset milik Marlinda, Anam turut menyinggung persoalan eksekusi terhadap aset yang menurutnya telah menjadi bagian hak Zaina Arline berdasarkan proses hukum sebelumnya.

Salah satunya berkaitan dengan proses lelang Apartemen Gading Resort Residences di Kelapa Gading. Menurut Anam, tindakan yang menghambat proses tersebut berpotensi merugikan pihak yang telah memperoleh hak berdasarkan putusan pengadilan.

“Setelah perkara perceraian dan pembagian harta bersama diputus, setiap pihak tentu memiliki hak yang harus dihormati. Jangan sampai proses hukum berikutnya justru digunakan untuk menghambat pelaksanaan hak yang telah diperoleh melalui putusan pengadilan,” ujarnya.

Atas berbagai persoalan tersebut, Muhamad Khoirul Anam meminta lembaga-lembaga pengawas dan institusi terkait memberikan perhatian serius terhadap perkara Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP.

Pihaknya mendorong Mahkamah Agung melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut, termasuk terhadap Putusan Banding Nomor 44/Pdt.G/2026/PTA.JK.

“Kami meminta Mahkamah Agung melihat perkara ini secara objektif dan menyeluruh. Yang kami perjuangkan bukan hanya kepentingan Marlinda sebagai pemilik aset, tetapi juga prinsip kepastian hukum bagi setiap warga negara yang memiliki sertifikat atas namanya,” kata Anam.

Ia juga meminta Komisi Yudisial memeriksa apabila terdapat dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung menelaah proses penerbitan surat klarifikasi Ketua PA Jakarta Pusat tertanggal 24 Juli 2025.

“Kami tidak ingin menghakimi proses peradilan. Tetapi ketika terdapat persoalan yang menurut kami perlu diperiksa, maka mekanisme pengawasan harus berjalan. Semua harus diuji berdasarkan hukum dan bukti,” tegasnya.

Anam juga berharap Komisi III DPR RI dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan yang menyangkut kepastian hukum hak perdata masyarakat.

“Ini bukan semata-mata soal konflik keluarga. Ada prinsip yang jauh lebih besar, yaitu apakah seseorang yang memiliki bukti kepemilikan yang sah dapat merasa aman terhadap haknya. Karena itu, perkara ini harus dilihat secara hati-hati dan objektif,” pungkasnya.

Perkara Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP tersebut ditangani majelis hakim dengan Nusirwan, SH, MH sebagai Ketua Majelis, serta Musidah, S.Ag., M.H.I., Dra. Eni Zulaini, dan Arifin, S.Ag., M.H.I. sebagai anggota majelis.