SD Negeri 1 Gunung Keramat Di Duga Banyak Masalah, ini Kata DPD LIPAN Lampura

Lampung Utara – Sistem pengelolaan keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Gunung Keramat Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara (Lampura), di sinyalir banyak masalah, sejumlah elemen masyarakat angkat bicara.

“Berdasarkan data Bos online dalam Website Kemendikbud banyak kejanggalan, baik pengelolaan keuangan, maupun dalam kebutuhan fisik dana BOS yang patut kami duga tidak memenuhi kebutuhan dalam komponen BOS, dan kami duga oknum Kepala Sekolah bersama tim BOS sekolah melakukan Mark-up penggunaan anggaran di SD Negeri 1 Gunung Keramat,” kata Mintaria Gunadi saat menyambangi Sekretariat AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Lampura. Minggu (28/4/2019).

Lebih dalam, pria yang akrab disapa Abi Gun selaku Ketua LSM DPD LIPAN Lampura tersebut mengungkapkan, setelah melakukan investigasi yang dilakukan pihaknya, jumlah siswa serta penyerapan dana BOS seperti pada tahun ajaran 2014-2015, berjumlah 147 siswa, dan setiap triwulan (tiga bulan) sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler sebesar Rp 29. 450. 000.

“Di tahun ajaran 2015-2016, berjumlah 140 siswa dengan menerima penyerapan dana BOS sebesar Rp. 28. 000. 000, per triwulan, selanjutnya pada tahun 2016-2017, semester ganjil dengan jumlah 140 siswa, menerima dana BOS triwulan pertama Rp. 20. 400. 000, triwulan kedua 40 persen atau Rp. 40. 800. 000, kemudian semester genap ada penambahan siswa menjadi 146 dengan dana BOS yang diterima pada dua triwulan tersebut sebesar Rp 46. 720. 000,” ungkapnya.

Menurut dirinya, ada kejanggalan dalam penambahan siswa sehingga berpengaruh dari akumulasi jumlah dana BOS yang diterima di SD Negeri 1 Gunung Keramat.

“Menariknya permasalahan ini, untuk kita Pertanyakan dari mana enam siswa peserta didik tambahan pada semester genap tersebut, sedang pada semester tahun ajaran tersebut tidak ada penerimaan peserta didik baru, kecuali siswa pindahan. Nah, ini yang saya maksud diduga ada kongkalikong alias mark-up,” tanya Gunadi.

Ironisnya, sambung Gunadi, hal serupa juga terjadi pada tahun ajaran 2017-2018, dengan jumlah 136 siswa pada semester genap dan ganjil.

“Anehnya pada semester ganjil 2018 tahun ajaran 2018-2019 jumlah siswanya 138, sedangkan pada semester genap ganjil jumlah siswa hanya 136, kok bertambah menjadi 138 siswa pada semester ganjil. Berarti dapat lagi siswa pindahan pada semester yang di maksud, silahkan buka di Website Kemendikbud, pemutahiran data 26 April 2019,” terangnya.

Selaku Ketua LSM DPD LIPAN Lampura, Mintaria Gunadi meminta kepada apratur penegak hukum di Lampura, baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Kotabumi, agar segera melakukan tindakan tegas terhadap sekolah tersebut.

Bahkan, menurut Gunadi, bukan hanya persoalan anggaran dana BOS saja yang menyelimuti awan gelap disekolah tersebut, bantuan-bantuan lain seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Blogrent tahun anggaran 2012 bersumber dari APBN dan APBD yang masuk dalam program peningkatan Sarana Prasarana sekolah kuat dugaan banyak pekerjaan yang tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura, melalui Kasi SD Disdikbud, Dian Ratna Hapsari, mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan internal di sekolah tersebut.

“Kami akan melakukan kroscek mengenai apa yang di sampaikan LSM Lipan itu, bila di temukan ada dugaan penyimpangan, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak yang mempunyai hak dan tanggung jawab sepenuhnya yaitu Inspektorat,” ujarnya. (Tim AWPI)