BERITA  

ICM : Ada Penyelenggara Negara isi LHKPN Bohong

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Kordinator Indonesia Corruption Monitoring (ICM) Nasir mengatakan, tidak sedikit penyelenggara negara yang tidak jujur dan menipu saat melaporkan harta kekayaannya.

Bahkan, menurut Nasir, ada temuan ICM pada penyelenggara negara tertentu yang melaporkan memiliki total harta minus setelah dikurangi hutang, memiliki hutang yang besar, tidak melaporkan aset lainnya atau disembunyikan serta memiliki nilai aset yang kenaikannya tidak wajar bila di bandingkan dengan profil pendapatan (gaji dan tunjangan) penyelenggara negara tersebut.

“KPK harus lebih aktif memeriksa kebenaran data kekayaan penyelenggara negara tersebut ke berbagai stakeholder terkait, dibandingkan dengan data yang tercantum di LKHPN yang dilaporkan”, ujar Nasir, Senin (5/10/2026).

ICM telah bersurat melaporkan temuan tersebut kepada KPK dan dewan kehormatan terkait karena berhubungan dengan masalah integritas penyelenggara negara tersebut atas temuan kebohongan dan ketidakwajaran pelaporan LHKPN nya kemudian ICM juga telah melampirkan foto aset yang tidak dilaporkan untuk mendukung pelaporan tersebut serta analisis lonjakan aset yang tidak wajar dengan membandingkan LHKPN tahun sebelumnya.

KPK diminta untuk mengkonfirmasi melalui sistem informasi yang dibangun bersama semua bank, asuransi, bursa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Samsat dan sebagainya, karena Lembaga antirasuah tersebut dapat melihat data secara lengkap melalui sistem tersebut. Bahkan, KPK dapat mengakses transaksi yang terjadi, tegas Nasir.

“Bahwa yang namanya X dengan keluarga, istrinya, anak yang sudah dewasa, ini apakah punya rekening di bank?Nanti secara otomatis semua bank yang punya rekening itu akan melaporkan lengkap dengan isinya, nanti transaksinya kelihatan,” kata dia.

Pengecekan dilakukan untuk memastikan LHKPN yang dilaporkan benar dan tidak sekedar mengisi. Penyelenggara negara yang ada harus jujur dalam pengisian LHKPN.

“Hal ini untuk memastikan agar pelaporan LHKPN tidak hanya untuk formalitas memenuhi kewajiban saja, namun juga harus jujur dalam pengisiannya. Karena sebagai penyelenggara seharusnya juga menjadi teladan menunjukan integritas yang baik bagi masyarakat, termasuk dalam komitmen pencegahan korupsi,” tambah Nasir.

Tidak melaporkan aset atau menyembunyikan aset dalam LHKPN merupakan pelanggaran administratif yang berisiko berujung pada investigasi dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Apa resiko dan konsekuensi hukumnya, tentunya sanksi administratif, Penyelenggara negara dapat dikenai sanksi disiplin ringan hingga berat, seperti penurunan jabatan atau pemberhentian, imbuhnya.

“Indikasi TPPU, Aset yang tidak tercatat sering kali diidentifikasi sebagai modus pencucian uang menggunakan nama orang lain”, pungkasnya.