MADIUN,NUSANTARAPOS, – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madiun melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat mensosialisasikan Undang-Undang (UU) di Bidang Cukai Tahun Anggaran (TA) 2026 bertempat di Lembah Wilis Resto, Kecamatan Wungu.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun.
Sosialisasi di bidang Cukai pada zona selatan itu, juga melibatkan sebanyak 50 orang peserta terdiri dari UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) perwakilan 8 kecamatan, dan Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) kecamatan yakni Jiwan, Madiun, Geger, Kebonsari, Dolopo, Dagangan, Wungu, dan Kare. Selain itu, sejumlah pengelola usaha jasa pengiriman barang atau paket.
Kepala PPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Heru Djatmika Sunindya, menyampaikan sosialisasi ketentuan tentang Cukai ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka untuk pelaksanaan anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tahun 2026.

Tahun 2026 ini, Kabupaten Madiun sendiri telah mendapatkan kucuran DBHCT senilai Rp30 miliar, namun bukan dana cukai keseluruhnya. Karena memang di UU Cukai itu, mengamati bahwa dari seluruh cukai yang dihimpun Negara yaitu 3%-nya harus dikembalikan dalam bentuk DBHCT.
“Nah DBHCT ini nanti yang bisa menerima siapa? Yaitu tadi yang produksi tembakau, dan produksi rokok. Disitu juga Pemda yang memang di daerahnya ada pabrik rokoknya. Itu yang kemudian mendapatkan DBHCT,” ujarnya, Kamis 8 Oktober 2026.
Menurutnya penggunaan DBHCT itu sendiri, juga bermacam-macam2 yakni salah satunya kontek dalam penegakan hukum untuk memberantas rokok ilegal. Tetapi selain itu, juga ada yang untuk kesehatan rehabilitasi misalnya untuk pasien yang kena paru-paru dan sebagainya. Selanjutnya membeli peralatan kesehatan, bahkan untuk meningkatkan mutu tembakau.
Karena dengan hasil tembakau yang bagus, maka kualitas tar dan nikotinnya akan rendah. Sehingga, terhadap kesehatan juga akan berpengaruh kepada masyarakat, khusus bagi perokok itu sendiri. Tentunya ini baru sebagian kecil dari dana cukai.
“Jadi , sebetulnya dari dana cukai ini sebagian besar juga dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk yang lain. Tapi yang lebih umum, ya untuk membangun jembatan, gaji pegawai negeri atau ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti kita-kita ini,” katanya.
Heru, juga mengungkap dana cukai yang dikucurkan termasuk untuk BPJS dan sebagainya. Tentunya yang dilaksanakan pemerintah pusat adalah sebagian kecil dari dana cukai yang secara UU, juga telah diamanatkan yakni untuk dikembalikan kepada masyarakat.
Selain cukai sendiri, rokok itu juga kena pajak rokok sebesar 10% dari cukai. Sedangkan pajak rokok larinya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov), namun secara ketentuan juga sebagian dari pajak rokok.
“Nanti, kita minta dana cukai juga bisa dialokasikan untuk penegakan hukum. Karena, kita merasakan rokok ilegal peredarannya di daerah semakin marak sekali. Untuk itu, kita perlu dukungan sumber daya, ya dengan harapan menindak rokok ilegal,” tandasnya.
Dapat disampaikan kegiatan sosialisasi UU di Bidang Cukai TA 2026 ini dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi.
Turut hadir dalam kegiatan ini yakni
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun’ Danny Yudi Satriawan, Narasumber dari KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun’ Kholiq Marzugi, dan Kejari Kabupaten Madiun’ Aulya Ramadheny Madiun.*


