HUKUM  

Temuan MK. ICM : KPU Sekarang Jangan Dipilih Lagi

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Kordinator Indonesia Corruption Monitoring (ICM) Nasir angkat bicara profesionalitas KPU setelah melihat rentetan temuan dari persoalan privat jet yang berujung putusan Sanksi Peringatan Keras dari DKPP hingga temuan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan KPU tidak melakukan Verifikasi faktual langsung ke sekolah atau lembaga luar negeri terkait ijazah Wakil Presiden Gibran yang kemudian memicu polemik publik serta tuduhan Netralitas KPU di Pilpres 2024.

Komisioner KPU saat ini memiliki rapor merah, dimulai dari persoalan etik di DKPP terkait penyewaan Privat Jet yang memakan anggaran ratusan milyar, dilaporkan oleh kelompok masyarakat sipil ke KPK atas temuan dugaan korupsi penyewaan privat jet hingga temuan Mahkamah Konstitusi terkait tidak dilakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Wapres Gibran, ucap Nasir.

“Sebaiknya mereka tidak mencalonkan diri dan/atau dipilih kembali jika kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu pada periode berikutnya” kata Nasir di Jakarta , Jumat (9/10).

ICM menyatakan Komisoner KPU segera di evaluasi oleh Komisi 2 DPR RI pasca putusan MK atas temuan dalam persidangan tersebut yang memicu tuduhan publik terkait Netralitas KPU. Tegas, Nasir.

Alasan Etika dan Moral saja agar mereka komisioner KPU tidak mencalonkan diri atau dipilih lagi yang didasarkan pada pertimbangan aspek moral dan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi dokumen syarat calon.

“Hal tersebut juga menjadi momentum evaluasi agar kejadian serupa tidak terjadi kembali baik dalam Pemilihan Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi/Kab/Kota serta Pemilihan Kepala Daerah”, tutup Nasir.