Jakarta, Nusantarapos — Barisan Aktivis Indonesia (BARKINDO) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjalankan fungsi pengawasan secara konstitusional dan mempertimbangkan penggunaan hak angket apabila terdapat dasar hukum serta bukti yang memadai terkait persoalan yang berkembang mengenai persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan isu ijazah yang menjadi perhatian publik.
Presidium BARKINDO, Joko Priyoski, menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan konstitusi, persyaratan jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara harus disikapi secara serius, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut BARKINDO, langkah tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus terlebih dahulu didasarkan pada pemahaman yang tepat mengenai amar putusan, ruang lingkup perkara, serta konsekuensi hukum yang secara nyata ditetapkan oleh pengadilan.
“DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Apabila terdapat persoalan yang memiliki dasar hukum jelas, bukti yang kuat, serta memenuhi persyaratan penggunaan hak angket, kami mendorong DPR untuk mengkaji dan menindaklanjutinya secara serius, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Joko Priyoski.
*Hak Angket sebagai Instrumen Pengawasan DPR*
BARKINDO menjelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, penggunaan hak angket harus tetap memperhatikan objek penyelidikan, persyaratan formal, serta kewenangan DPR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak angket tidak dapat diposisikan sebagai pengganti proses peradilan ataupun sebagai sarana untuk menetapkan kesalahan seseorang tanpa pembuktian yang sah.
“Yang kami dorong adalah agar seluruh persoalan yang memiliki relevansi hukum diperiksa melalui mekanisme yang tepat. Jangan sampai muncul kesimpulan prematur, tetapi jangan pula mengabaikan persoalan yang memang memiliki dasar kuat untuk ditindaklanjuti. Setiap Persoalan Konstitusional Harus Ditindaklanjuti Melalui Mekanisme Hukum yang Sah dan Berlandaskan Bukti. Prinsipnya adalah transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap konstitusi,” tegas Joko.
*Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai Rujukan Konstitusional*
Dalam perspektif konstitusi, BARKINDO turut menyoroti Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur kemungkinan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut, termasuk apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme konstitusional pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mekanisme tersebut mencakup peran DPR dalam menyatakan pendapat, pemeriksaan dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta proses selanjutnya di Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan konstitusi.
BARKINDO menegaskan bahwa ketentuan tersebut harus dipahami secara utuh. Adanya isu atau dugaan yang berkembang di ruang publik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang tidak memenuhi persyaratan jabatan atau dapat diberhentikan. Setiap langkah harus didasarkan pada fakta, alat bukti yang sah, kewenangan lembaga yang berwenang, dan prosedur konstitusional.
“UUD 1945 telah menyediakan mekanisme untuk menghadapi persoalan ketatanegaraan yang serius. Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Namun, semua itu harus ditempuh sesuai kewenangan dan prosedur hukum, bukan berdasarkan tekanan politik atau opini semata,” kata Joko Priyoski.
*Utamakan Kepastian Hukum dan Stabilitas Nasional*
BARKINDO berpandangan bahwa penanganan persoalan yang menyangkut pejabat negara harus mengutamakan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Di sisi lain, seluruh pihak diharapkan menjaga suasana politik yang kondusif serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Menurut Joko, menjaga stabilitas nasional tidak berarti menghindari pengawasan ataupun menutup ruang kritik. Sebaliknya, stabilitas yang sehat harus dibangun melalui penghormatan terhadap hukum, keterbukaan institusi negara, dan penyelesaian perbedaan melalui jalur konstitusional.
“BARKINDO mendorong DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasannya secara independen, objektif, dan bertanggung jawab. Apabila persyaratan penggunaan hak angket terpenuhi, instrumen tersebut patut dipertimbangkan. Namun, setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Kita harus menjaga demokrasi sekaligus memastikan bahwa setiap proses ketatanegaraan berjalan sesuai konstitusi,” tutup Joko Priyoski.
BARKINDO menegaskan bahwa dorongan tersebut merupakan sikap organisasi dalam mendorong pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, bukan pernyataan bahwa telah terbukti terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.





