Jakarta, Nusantarapos – PT Pupuk Indonesia (Persero) melaporkan laba bersih pada semester pertama 2026 melejit 253% menjadi Rp8,51 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun pada saat yang sama, tagihan atau piutang subsidi BUMN itu ke pemerintah juga naik drastis.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada 31 Juli 2026, PT Pupuk Indonesia mencatatkan pendapatan sebesar Rp59,67 triliun atau tumbuh 51% pada semester I/2026 dengan peningkatan EBITDA (laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi) hingga 140% menjadi Rp14,28 triliun.
Kenaikan pendapatan terutana disumbang oleh lonjakan penggantian biaya subsidi dari pemerintah mencapai dua kali lipat menjadi Rp34,08 triliun. Seiring peningkatan biaya subsidi ini, total aset perusahaan pada semester I/2026 terdongkrak Rp31,87 triliun menjadi Rp182,05 triliun atau setara 21,2% dari tahun sebelumnya.
Mencermati data tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut lonjakan piutang subsidi yang tinggi itu merupakan konsekuensi logis dari kebijakan pemerintah yang mengubah mekanisme subsidi pupuk berbasis nilai pasar mulai tahun ini.
“PT Pupuk Indonesia sekarang menerapkan skema marked to market (MTM) dari sebelumnya cost plus margin. Masalahnya MTM justru menyebabkan nominal piutang subsidi menjadi lebih besar daripada cost plus, padahal skema itu diklaim untuk efisiensi,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Uchok berpandangan lonjakan keuntungan PT Pupuk Indonesia itu tidak mencerminkan fundamental bisnis tetapi lebih didorong kenaikan biaya subsidi atau piutang subsidi dari pemerintah. Dia pun menyoroti besarnya selisih angka subsidi antara perhitungan menggunakan MTM dan cost plus.
Berdasarkan simulasi, ungkap Uchok, nilai subsidi untuk pupuk urea saja selama Januari-Agustus 2026 mencapai Rp26,81 triliun jika dihitung menggunakan skema MTM. Adapun dengan metode cost plus yang mengacu Harga Pokok Penjualan Sementara (HPPS) Kementan, nilai subsidi urea selama periode itu hanya Rp18,94 triliun. Artinya terdapat selisih hampir Rp8 triliun.
“Selisih yang besar ini justru menunjukkan inefisiensi dalam mekanisme subsidi. MTM ini kan mengikuti ferticon atau harga pasar yang sulit diprediksi secara tepat oleh siapapun. Harga pasar sangat dipengaruhi oleh geopolitik dan kondisi pabrik di masing-masing negara. Sedangkan metode cost plus relatif lebih stabil dan aman bagi perusahaan karena memberikan kepastian dalam penetapan harga,” jelasnya.
Penerapan skema MTM mengacu pada Perpres No. 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang ditindaklanjuti dengan beberapa Peraturan Menteri Pertanian di antaranya Permentan No. 06 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Komersial dan Komponen Bahan Baku Pupuk Bersubsidi. Aturan yang diteken Mentan Amran Sulaiman pada 8 Maret 2026 ini berlaku surut per Januari 2026.
Dalam Permentan 06/2026, nilai komersial atau ferticon dihitung berdasarkan harga acuan pasar dan alfa. Harga acuan pasar merupakan harga referensi pupuk dari publikasi harga pasar internasional (Asia Tenggara) dalam kondisi curah di gudang pabrik, dengan nilai komersial untuk penyesuaian formula pupuk dan nilai konversi kurs rupiah. Adapun alfa terdiri dari biaya pengantongan, handling hingga distribusi. Kementan juga menetapkan harga batas atas dan batas bawah untuk nilai komersial sementara pupuk bersubsidi.
Di sisi lain, lanjut Uchok, skema MTM menguntungkan PT Pupuk Indonesia karena memungkinkan BUMN itu mendapat suntikan modal melalui mekanisme subsidi. Selain mendapat uang muka, perusahaan kini bisa melakukan penagihan subsidi setiap bulan, yang besarannya bergantung pada realisasi penyaluran pupuk subsidi dikali harga fertecon setiap bulan.
Data mengungkapkan penggantian biaya subsidi ataupun piutang subsidi dari pemerintah terus meningkat sepanjang tahun ini. Hingga 31 Agustus 2026, total piutang subsidi dari pemerintah ke PT Pupuk Indonesia sudah mencapai Rp39,64 triliun atau tiga kali dari posisi per 31 Desember 2025 (saldo piutang subsidi) yang tercatat Rp13,29 triliun.
Lonjakan ini disebabkan adanya estimasi piutang subsidi dari pemerintah sebesar Rp26,16 triliun per 31 Agustus 2026. Estimasi ini merupakan komponen baru yang tidak terdapat pada laporan 31 Desember 2025. Jika dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2025, maka tambahan estimasi piutang subsidi itu sangat material atau signifikan.
Penggunaan Dana Subsidi
Selain itu, Uchok mengingatkan direksi PT Pupuk Indonesia tidak menggunakan dana subsidi pupuk untuk belanja modal atau kepentingan komersial lainnya, termasuk investasi dan revitalisasi pabrik.
Dia mengatakan dana subsidi pupuk pada hakekatnya merupakan keuangan negara yang dititipkan pengelolaannya kepada BUMN. Masuknya dana ke rekening perusahaan tidak berarti terjadi pengalihan kepemilikan kepada BUMN.
“BUMN dalam hal ini bertindak sebagai pelaksana amanat atau penugasan negara, bukan sebagai pemilik bebas atas dana itu. Ruang diskresi direksi terhadap dana subsidi jauh lebih terbatas dibandingkan dengan dana komersial perusahaan,” kata Uchok.
Dia menegaskan belanja subsidi tidak sama dengan belanja modal atau investasi. Subsidi bertujuan memenuhi kebutuhan publik secara langsung dalam tahun anggaran berjalan, sedangkan belanja modal bersifat jangka panjang yang menghasilkan manfaat ekonomi selama lebih dari satu tahun anggaran. Oleh karena itu, mencampuradukkan kepentingan subsidi dengan investasi tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Penyimpangan penggunaan keuangaan negara ini dapat menimbulkan risiko hukum serius apabila memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya pihak tertentu, atau penyalahgunaan keenangan yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Dia mengatakan penggunaan dana subsidi bahkan tidak dibenarkan walaupun untuk sementara. Alasan bahwa dana ‘diparkir’ atau ‘diputar sementara’ atau ‘dipinjam’ untuk pembangunan pabrik kemudian dikembalikan sebelum kebutuhan subsidi jatuh tempo tidak menghilangkan pesoalan hukum.
“Penggunaan dana subsidi untuk investasi dapat menimbulkan risiko audit BPK dan risiko pertanggungjawaban hukum direksi. BJR (business judgement rule) tidak diposisikan sebagai perlindungan untuk penggunaan dana subsidi,” lanjutnya.
Menurut Uchok, pembangunan pabrik tetap dapat dilakukan tetapi harus menggunakan penanaman modal negara (PMN), laba non-subsidi, pembiayaan korporasi, atau mekanisme penugasan investasi khusus, dengan pemisahan yang jelas dari dana subsidi.





