Jakarta, Nusantarapos – Di balik tembok tinggi lembaga pemasyarakatan, harapan itu bernama selembar kertas: Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB).
Bagi ribuan warga binaan, SK itu adalah tanda bahwa negara mengakui mereka sudah memenuhi syarat. Syarat administratif lengkap. Syarat substantif terpenuhi. Masa pidana 2/3 sudah dijalani. Perilaku baik. Mengikuti program pembinaan. Jaminan dari keluarga. Semua checklist sudah dicentang.
Namun, apa jadinya jika SK itu sudah keluar, sudah ditandatangani, namun sang pemilik SK masih juga belum menghirup udara bebas?
Salah satu contoh penderitaan keluarga binaan adalah Arif, mantan Napi lapas Cirebon. Akibat telatnya SKPB yang dirinya terima, kesempatan bekerja selepas keluar dari Lapas harus lenyap begitu saja.
“Saya baru bisa mendapatkan SK PB setelah 1,5 tahun menunggu di Lapas. padahal jika waktu itu saya, mendapatkan SKPB sesuai waktu. pastinya saya tidak menjadi penjual pecel lele seperti sekarang. minimal saya bisa bekerja sebagai OB di sebuah perusahaan di bilangan Setiabudi Jakarta,” ujarnya kepada wartawan.
Berbeda lagi dengan, Cecep yang bekerja sebagai Linmas di kawasan Tamansari Jakarta Barat. Anaknya yang seharusnya sudah bebas bersyarat pada akhir tahun 2024. hingga kini belum kunjung juga mendapatkan SKPB.
”Akibatnya, anak tertua saya masih berada di LP perempuan Tanggerang. hanya karena menunggu SK PB,” ujarnya.
Inilah potret yang kini dialami banyak warga binaan di sejumlah Lapas di Jawa. Pengakuan mereka sama tentang SK PB yang belum juga terbit. padahal para warga binaan harus menunggu berbulan-bulan, bahkan ada yang hampir setahun, tapi eksekusi pembebasan tak kunjung dilakukan.
Menurut UU Nomer 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, PB, CMB dan CB, ketika SK PB sudah terbit, warga binaan seharusnya segera dikeluarkan dan menjadi klien Bapas untuk menjalani bimbingan hingga 2030, dengan kewajiban wajib lapor.
Kini mereka hanya bisa menanti. SK sudah di tangan, koper sudah siap, keluarga sudah gelar tikar di rumah. Tapi gerbang lapas tak kunjung terbuka.
Bagi mereka, pembebasan bersyarat bukan lagi soal hak, melainkan soal siapa yang punya akses.
Sementara itu, berbanding terbalik dengan kasus yang pernah mencuat di saat publik. Dimana drama pembebasan bersyarat kilat milik terpidana kelas kakap, seorang selegram terkenal Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kenz bisa keluar dari Lapas Cibinong pada 24 September 2026 hanya dengan status PB, meski kemudian dicabut pada 8 Oktober 2026 karena ditemukan proses remisi yang tidak benar dan fasilitas mewah berupa tiga kontainer di dalam lapas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sendiri mengakui ada jual beli remisi dan sudah memberikan sanksi kepada oknum pegawai.


