HUKUM  

Dirut CNI Tersangka Korupsi Nikel Rp401 M, Kapan Kejagung Berani Bongkar Ifishdeco dan Sambas?

Jakarta, NUSANTARAPOS – Penetapan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Derian Sakmiwata (DS) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola nikel dengan kerugian negara sekitar Rp401 miliar, membuka babak baru pengusutan ekspor nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menghadapi tuntutan untuk menelusuri seluruh rangkaian aktivitas pertambangan dan ekspor nikel yang berkaitan dengan perkara periode 2017–2020. Sorotan tidak hanya tertuju pada PT CNI, tetapi juga mengarah pada PT Ifishdeco dan PT Sambas yang disebut dalam materi pemeriksaan saksi.

Pertanyaan yang kini mengemuka: sejauh mana penyidik membongkar dokumen perizinan, realisasi produksi, volume ekspor, hingga kewajiban perusahaan kepada negara? Apakah seluruh rangkaian aktivitas yang masuk dalam lingkup penyidikan telah diperiksa secara menyeluruh?

Kejagung menyatakan Derian Sakmiwata ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Tim penyidik telah menetapkan dari pihak swasta yaitu tersangka DS, selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CNI sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers, Kamis malam (15/10/2026).

Ekspor Nikel Diduga Melanggar Aturan, Kerugian Negara Rp401 Miliar

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, Derian diduga melakukan ekspor nikel secara melawan hukum tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Penyidik juga menduga adanya pelanggaran terhadap rekomendasi ekspor serta penyimpangan dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain itu, Derian diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara dan pihak terkait untuk melancarkan pengurusan dokumen perizinan. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara yang diusut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp401 miliar.

“Bahwa berdasarkan hasil penghitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp401 miliar,” ujar Anang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Derian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Kejagung menyebut Derian disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan primer serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsider, sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi.

Sebelum penetapan Derian, Kejagung telah mengumumkan empat tersangka dan satu korporasi dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara. Di antara tersangka perorangan tersebut terdapat mantan pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM berinisial BS, mantan pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara berinisial MHI, serta mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari berinisial NRH.

Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik turut menelusuri dugaan keterlibatan unsur swasta dan pihak yang berkaitan dengan proses perizinan.

Nama Ifishdeco dan Sambas Muncul dalam Pemeriksaan

Pengusutan perkara ini turut menyoroti PT Ifishdeco dan PT Sambas di Sulawesi Tenggara. Kedua nama perusahaan tersebut disebut dalam pemeriksaan seorang Inspektur Tambang Sulawesi Tenggara berinisial K.

Dalam pemeriksaan, K mengaku penyidik turut menggali informasi mengenai perusahaan lain yang melakukan ekspor nikel pada periode yang sedang diusut.

Ketika ditanya mengenai perusahaan selain PT CNI, K menyebut, “Iya, Sambas sama Ifsdeco.”

Menurut K, penyidik juga menelusuri dokumen RKAB kedua perusahaan tersebut dan masih menunggu hasil audit untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara yang berkaitan dengan aktivitas mereka.

K menegaskan dirinya bukan pihak yang melakukan evaluasi RKAB PT Sambas maupun PT Ifishdeco pada periode yang diperiksa. Pada 2016–2020, ia mengaku masih bertugas di Kementerian ESDM sebagai analis sekaligus calon Inspektur Tambang.

Ia menyebut pihak yang dinilai lebih mengetahui proses evaluasi RKAB di daerah pada periode tersebut adalah unsur Dinas ESDM Sulawesi Tenggara.

“Semestinya yang harus diperiksa terkait evaluasi RKAB dari Dinas ESDM Sultra, karena mereka terlibat langsung waktu itu,” katanya.

K juga menyatakan dokumen RKAB kedua perusahaan mencantumkan penjualan untuk pasar luar negeri dan domestik.

“Mereka (Sambas dan Ifsdeco) melakukan ekspor, karena di RKAB-nya ada penjualan ke luar negeri dan domestik,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. Namun, penyebutan nama perusahaan dalam pemeriksaan saksi tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana ataupun keterlibatan dalam dugaan korupsi.

AP2 Desak Kejagung Bongkar Dokumen dan Aliran Uang

Dewan Pendiri dan Pembina Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (AP2 Indonesia), La Ode Hasanuddin Kansi, mendesak Kejagung tidak berhenti pada pemeriksaan saksi apabila terdapat petunjuk yang perlu ditindaklanjuti terkait PT Ifishdeco dan PT Sambas.

Ia meminta penyidik menguji dokumen RKAB, realisasi produksi, volume ekspor, proses evaluasi perizinan, serta transaksi yang berkaitan dengan aktivitas kedua perusahaan pada periode yang sedang diperiksa.

“Kalau nama perusahaan sudah muncul dalam pemeriksaan penyidik, jangan berhenti pada keterangan saksi. Bongkar dokumen RKAB-nya, telusuri realisasi produksinya, cocokkan dengan volume ekspor, periksa proses evaluasinya, dan hitung secara terang apakah ada kerugian negara atau tidak,” ujar La Ode dikutip dari Monitorindonesia.com, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, penyidikan harus mampu menjelaskan hubungan antara dokumen perizinan, aktivitas produksi, realisasi ekspor, dan kewajiban perusahaan kepada negara.

“Kejagung harus berani membuka seluruh rantai persoalannya. Siapa yang mengeluarkan, siapa yang mengevaluasi, berapa yang diproduksi, berapa yang diekspor, ke mana hasilnya, dan apakah kewajiban kepada negara sudah dipenuhi,” tegasnya.

La Ode menekankan, desakan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan memastikan setiap petunjuk diperiksa berdasarkan alat bukti.

“Kalau dari hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup, jangan ragu menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar pengusutan tidak hanya berfokus pada satu perusahaan apabila penyidik menemukan petunjuk lain yang relevan dalam perkara ekspor nikel pada periode yang sama.

“Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada satu nama, sementara jejak ekspor perusahaan lain yang muncul dalam pemeriksaan justru tidak dibuka,” ujarnya.

La Ode meminta Kejagung menyampaikan hasil pemeriksaan secara terang kepada publik, baik apabila ditemukan pelanggaran maupun jika dugaan yang ditelusuri tidak terbukti.

Kuota Ekspor Bukan Bukti Korupsi, Audit Harus Menjawab

Data historis yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya menunjukkan PT Ifishdeco dan PT Sambas Minerals Mining tercatat memiliki riwayat kuota ekspor bijih nikel pada 2019.

PT Ifishdeco juga menyebut kegiatan usaha pertambangan nikel dalam informasi perusahaannya. Namun, keberadaan izin, RKAB, kuota ekspor, maupun riwayat penjualan ke luar negeri tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Hal yang harus dipastikan melalui penyidikan adalah kesesuaian dokumen dengan realisasi kegiatan di lapangan, termasuk volume produksi, penjualan domestik, volume ekspor, proses evaluasi RKAB, serta kewajiban yang berkaitan dengan penerimaan negara.

Pemeriksaan juga perlu mengungkap siapa yang memiliki kewenangan dalam evaluasi dan penerbitan dokumen, bagaimana keputusan diambil, serta apakah terdapat penyimpangan yang dapat dibuktikan secara hukum.

AP2 Indonesia mendesak Kejagung segera menentukan status hukum pihak-pihak yang memenuhi kecukupan alat bukti.

“Kami mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka apabila alat bukti sudah cukup. Jangan biarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian,” kata La Ode.

Ia menambahkan, apabila alat bukti belum mencukupi, penyidikan harus diteruskan sampai seluruh fakta menjadi terang.

Hingga informasi dalam pemberitaan ini disusun, belum ada keterangan resmi yang menyatakan PT Ifishdeco maupun PT Sambas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Keterangan mengenai kedua perusahaan sejauh ini muncul dalam pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen terkait aktivitas ekspor nikel.

Kini, Kejagung dituntut menuntaskan pengusutan berdasarkan bukti, bukan sekadar nama yang muncul dalam pemeriksaan.

Penetapan Derian Sakmiwata sebagai tersangka dalam perkara dengan kerugian negara sekitar Rp401 miliar menjadi perkembangan penting, sementara dugaan yang berkaitan dengan perusahaan lain tetap harus diuji melalui audit, pemeriksaan dokumen, dan proses hukum yang transparan.

Namun saat dimintai tanggapan mengenai perihal nama perusahaannya disebut dalam materi pemeriksaan PT CNI, Presiden Direktur PT Ifishdeco Muhammad Ishaq maupun seseorang yang mengaku humas PT Ifishdeco bernama Aqin dan saat ditelusuri itu mengacu pada nama Muttaqin Siddiq salah satu petinggi partai politik di Konawe belum juga memberikan responnya sampai berita ini ditayangkan.