Lapor ORI Jika Ganti Rugi Ex. Pengungsi Maluku Tak Dicairkan Gus Ipul

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Kordinator Indonesia Corruption Monitoring (ICM) Nasir menyampaikan akan melaporkan Kementerian Sosial (Kemensos) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI)

Langkah ini akan diambil jika pihak kementerian tidak kunjung mencairkan dana ganti rugi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Nasir menyatakan bahwa putusan Pengadilan telah memenangkan gugatan warga sejak lama. Bahkan pada bulan agustus 2026 Kemensos juga sudah mendapat teguran dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melaksanakan eksekusi putusan tersebut. Namun, hingga saat ini realisasi pembayaran dari pemerintah pusat dinilai lambat dan belum ada kepastian.

“Kami akan mengawal proses ini, karena itu hak masyarakat”, ujar Nasir, Selasa (20/11/2026).

Menurutnya, Setidaknya Pak Menteri Sosial Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan kepastian kapan dana tersebut akan di cairkan langsung kepada masyarakat penerima

ICM menghimbau kepada masyarakat terkait pungutan-pungutan pada saat pendataan dan validasi, karena menurut hemat kami seharusnya gratis tidak ada pungutan atas dalih apapun.

“Jika dalam waktu dekat Kemensos belum juga menunjukkan itikad baik untuk mengeksekusi pencairan anggaran ini, kami akan melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik ini ke Ombudsman”, tegasnya

Lanjut Nasir, penundaan pencairan dana ini sangat merugikan ratusan ribu kepala keluarga eks pengungsi yang hak-haknya telah dijamin oleh hukum negara. Sesuai prosedur, Ombudsman RI memiliki wewenang untuk memeriksa instansi pemerintah yang diduga melakukan penundaan berlarut-larut dalam menjalankan putusan pengadilan.

“Menteri Sosial agar segera mengambil langkah diskresi dan berkoordinasi secara taktis dengan Kementerian Keuangan agar hak masyarakat eks pengungsi dapat segera disalurkan”, pungkasnya.