BERITA  

KAMAKSI Minta Kortas Tipikor Periksa Dirut BTN, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kredit Rp629,8 Miliar

Jakarta , Nusantarapos — Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mendalami seluruh proses pemberian fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar kepada PT Anugerah Duta Sejati (PT ADS), perusahaan di bawah Takke Group. KAMAKSI meminta penyidik turut memeriksa Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, sepanjang relevan dengan kebutuhan penyidikan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan ini menyusul penyidikan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit untuk proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan Kortas Tipikor, proses pencairan kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan. Penyidik juga telah memeriksa pimpinan PT ADS, menggeledah kantor perusahaan dan kediaman pihak terkait, menyita dokumen kredit, serta menelusuri transaksi keuangan melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menegaskan bahwa pengusutan perkara kredit bernilai ratusan miliar rupiah harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan, termasuk menelusuri proses pengambilan keputusan di lingkungan perbankan.

“Kami mendesak Kortas Tipikor turut memeriksa Direktur Utama BTN, Nixon L.P. Napitupulu, apabila keterangan dan dokumen penyidikan menunjukkan adanya relevansi dengan perkara ini. Jangan berhenti hanya pada pihak penerima kredit. Penyidik perlu menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari analisis kelayakan debitur, persetujuan fasilitas kredit, pencairan bertahap, penambahan plafon, hingga restrukturisasi kredit. Siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Joko.

Menurut KAMAKSI, terdapat sejumlah alasan mendasar mengapa pemeriksaan terhadap pimpinan BTN patut dipertimbangkan dalam proses penyidikan.

Pertama, memastikan rantai pengambilan keputusan kredit terungkap. Penyidik perlu menelusuri siapa saja pejabat dan komite kredit yang melakukan analisis, memberikan rekomendasi, menyetujui, mengawasi, dan mengevaluasi fasilitas kredit tersebut. Pemeriksaan terhadap pimpinan perseroan dapat dilakukan apabila ditemukan keterkaitan kewenangan, pengetahuan, atau keputusan yang relevan.

Kedua, menguji kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian perbankan. Dugaan pencairan yang tidak sesuai SOP perlu diperiksa melalui dokumen analisis risiko, verifikasi agunan, kelayakan proyek, pemenuhan persyaratan pencairan, serta mekanisme pengendalian internal. Penyidik harus memastikan apakah prosedur telah dijalankan dan siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.

Ketiga, menelusuri potensi kerugian dan aliran dana. Nilai fasilitas kredit Rp629,8 miliar merupakan nilai pembiayaan yang sedang diusut, bukan dengan sendirinya jumlah kerugian negara yang telah terbukti. Karena itu, penyidik perlu menghitung potensi kerugian secara akurat, memeriksa penggunaan dana, menelusuri penerima manfaat, dan mengidentifikasi kemungkinan transaksi yang menyimpang berdasarkan alat bukti.

Keempat, menguji efektivitas pengawasan dan tata kelola perusahaan. Sebagai bank milik negara, BTN berkewajiban menjalankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, akuntabilitas, serta pengendalian internal. Pemeriksaan yang relevan diperlukan untuk memastikan apakah mekanisme pengawasan bekerja sebagaimana mestinya dan apakah terdapat indikasi kelalaian atau keterlibatan pihak tertentu.

“Jangan sampai penyidikan hanya melihat transaksi di permukaan. Kami meminta penyidik membangun perkara berdasarkan bukti yang utuh, menguji seluruh dokumen, meminta keterangan pihak-pihak yang relevan, dan mengungkap aliran dana secara terang. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap siapa pun, termasuk pejabat di lingkungan BTN, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Joko.

KAMAKSI juga meminta BTN bersikap kooperatif dengan membuka akses terhadap dokumen yang diminta penyidik sesuai prosedur hukum, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan tidak ada penghilangan atau perubahan dokumen yang relevan dengan perkara.

KAMAKSI menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seimbang dan tegas terhadap dugaan penyimpangan, tetapi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan terhadap seseorang tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan bersalah.

“KAMAKSI meminta Kortas Tipikor Polri mengusut tuntas perkara ini hingga terang benderang. Publik berhak mengetahui apakah prosedur pemberian kredit telah dijalankan secara benar, bagaimana dana digunakan, apakah terdapat kerugian negara, dan siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti. Jangan ada pihak yang kebal hukum, tetapi jangan pula menetapkan kesalahan tanpa pembuktian yang sah,” ucap Joko.