Oleh:
Dr. H. Hadi Widodo, MA
Ketua DPW FKBNI Sumatera Utara dan Dosen UMN Al-Washliyah
Prof. Nelvitia Purba, S.H., M.Hum., Ph.D.
Guru Besar Hukum Pidana UMN Al-Washliyah
Narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masa depan Sumatera Utara. Kejahatan ini bukan sekadar persoalan individu yang melanggar hukum, melainkan persoalan kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ketahanan keluarga, dan keamanan masyarakat. Ketika narkoba semakin mudah memasuki lingkungan sosial, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seseorang, tetapi juga kualitas generasi yang akan menentukan masa depan daerah dan bangsa.
Persoalannya, mengapa peredaran narkoba masih terus berlangsung meskipun penangkapan dan pemberantasan dilakukan secara intensif? Apakah strategi penanganan selama ini telah menyentuh akar persoalan, atau masih lebih menonjolkan keberhasilan penindakan dibandingkan keberhasilan pencegahan?Pertanyaan tersebut penting karena perang melawan narkoba tidak cukup dimenangkan melalui banyaknya pelaku yang ditangkap.
Keberhasilan sesungguhnya harus tercermin dari berkurangnya penyalahgunaan, terputusnya jaringan perdagangan ilegal, meningkatnya keberhasilan pemulihan, dan semakin terlindunginya generasi muda.
Angka yang Menggugat Kesadaran Publik
Berdasarkan Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2025 yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), prevalensi penyalahgunaan narkotika dalam setahun terakhir mencapai 2,11 persen atau diperkirakan setara dengan 4,15 juta penduduk Indonesia berusia 15–64 tahun. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 1,73 persen.
Lebih mengkhawatirkan, BNN melaporkan prevalensi pada kelompok usia 15–24 tahun mencapai 2,53 persen. Kondisi ini mengingatkan bahwa kelompok usia muda menghadapi risiko serius yang membutuhkan perlindungan berkelanjutan.
Di Sumatera Utara, gambaran ancaman tersebut terlihat dari data penegakan hukum. Polda Sumatera Utara melaporkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 3.865 kasus tindak pidana narkoba dengan 4.628 tersangka. Dalam periode tersebut, barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya yang diamankan mencapai sekitar 5,3 ton.
Data BNN yang dipublikasikan pada Februari 2026 juga menunjukkan terdapat 477 kawasan rawan narkoba di Sumatera Utara. Kabupaten Mandailing Natal termasuk wilayah prioritas penanganan karena masih ditemukan aktivitas penanaman ganja.
Rangkaian data tersebut memperlihatkan besarnya tantangan yang dihadapi Sumatera Utara. Namun, peningkatan pengungkapan kasus tidak boleh secara otomatis ditafsirkan sebagai peningkatan prevalensi penyalahgunaan. Angka penindakan juga dipengaruhi intensitas operasi dan kemampuan aparat mendeteksi kejahatan.
Karena itu, evaluasi kebijakan membutuhkan data yang lebih komprehensif daripada statistik penangkapan semata. Di balik ribuan perkara tersebut, terdapat ancaman terhadap kehidupan keluarga, pendidikan anak, produktivitas masyarakat, dan ketenteraman lingkungan. Setiap kasus harus menjadi bahan evaluasi bersama, bukan sekadar angka dalam laporan tahunan.
Penegakan Hukum yang Tegas dan Berkeadilan
Dalam perspektif hukum pidana, perdagangan gelap narkotika merupakan kejahatan serius yang membutuhkan respons negara secara tegas dan konsisten. Jaringan bandar, pengedar, penyandang dana, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal narkotika harus menjadi prioritas penegakan hukum.
Akan tetapi, pemberantasan tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Negara perlu memperkuat penelusuran aliran keuangan, perampasan aset hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum, pengawasan jalur distribusi, serta kerja sama antarlembaga. Penegakan hukum juga harus berlangsung dengan integritas. Tidak boleh ada ruang bagi aparat yang melindungi jaringan narkotika, memperjualbelikan perkara, atau menyalahgunakan kewenangan. Setiap dugaan keterlibatan aparat harus diperiksa secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pada sisi lain, negara harus membedakan penanganan pelaku perdagangan gelap narkotika dengan orang yang mengalami ketergantungan. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ketentuan tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan kesehatan dan pemulihan dalam sistem penanganan narkotika. Pelaksanaannya tentu harus didasarkan pada asesmen serta prosedur hukum yang tepat, bukan pembebasan otomatis dari pertanggungjawaban pidana.
Hukum yang kuat tidak hanya mampu menjatuhkan sanksi, tetapi juga mampu memberikan perlindungan, memulihkan korban, dan mencegah berulangnya kejahatan.
Keluarga dan Pendidikan sebagai Garda Terdepan
Pemberantasan narkoba akan menghadapi keterbatasan apabila hanya bertumpu pada aparat penegak hukum. Pencegahan harus dimulai dari keluarga, sekolah, perguruan tinggi, dan lingkungan sosial.Keluarga merupakan ruang pendidikan pertama bagi anak. Komunikasi yang terbuka, keteladanan orang tua, pendampingan perkembangan remaja, dan kepedulian terhadap lingkungan pergaulan merupakan faktor penting dalam membangun ketahanan keluarga terhadap narkoba.
Sekolah dan perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab strategis. Pendidikan antinarkoba tidak cukup disampaikan melalui ceramah sesaat, deklarasi, atau pemasangan spanduk. Pendidikan harus membentuk kemampuan berpikir kritis, keterampilan menolak tekanan teman sebaya, pengendalian diri, dan kesadaran terhadap konsekuensi penyalahgunaan narkoba.
Peserta didik juga perlu memperoleh akses terhadap konseling dan layanan kesehatan mental tanpa menghadapi stigma yang menghambat mereka mencari pertolongan. Dalam konteks ini, perguruan tinggi harus mengambil peran melalui tridarma.
Penelitian dapat digunakan untuk memetakan faktor risiko dan mengevaluasi efektivitas program pencegahan, sedangkan pengabdian kepada masyarakat dapat memperkuat literasi hukum, pendidikan keluarga, dan pendampingan kelompok rentan.Pencegahan narkoba harus menjadi proses pendidikan karakter yang berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan.
Membangun Gerakan Sumatera Utara Bersih Narkoba
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan komitmen memperkuat kerja sama dengan BNNP Sumut, termasuk dukungan anggaran dan intervensi pada wilayah yang menjadi titik masuk maupun pusat peredaran narkotika.
Komitmen tersebut patut diapresiasi, tetapi harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang terukur.
Kami memandang sedikitnya terdapat lima agenda yang perlu menjadi prioritas.
-Pertama, pemerintah daerah bersama BNN, kepolisian, dan perguruan tinggi perlu menyusun peta kerawanan narkoba yang diperbarui secara berkala. Peta tersebut harus mengintegrasikan data penegakan hukum, faktor sosial, kebutuhan pencegahan, serta ketersediaan layanan pemulihan tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi.
-Kedua, program Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba harus diperkuat melalui partisipasi masyarakat. Tokoh agama, tokoh adat, pemuda, perempuan, dan organisasi kemasyarakatan perlu dilibatkan dalam edukasi, pengawasan sosial yang sah, serta pengembangan kegiatan produktif.
-Ketiga, pemerintah perlu memperluas akses rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pendampingan pascarehabilitasi. Pemulihan harus membantu seseorang kembali menjalani kehidupan yang sehat dan produktif, sehingga risiko kekambuhan dapat ditekan.
-Keempat, pemberdayaan ekonomi perlu diarahkan pada kawasan yang rentan terhadap kegiatan perdagangan atau produksi narkotika ilegal. Pelatihan keterampilan, kewirausahaan, dan akses pekerjaan yang layak dapat menjadi bagian dari strategi mengurangi kerentanan sosial. Program pemberdayaan alternatif yang mulai dilakukan BNN di Mandailing Natal merupakan salah satu langkah yang perlu dievaluasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat.
-Kelima, seluruh program harus memiliki indikator keberhasilan yang terbuka dan dapat dievaluasi. Pemerintah tidak cukup melaporkan jumlah kegiatan sosialisasi atau peserta yang hadir. Masyarakat perlu mengetahui apakah program tersebut meningkatkan pengetahuan, mengurangi perilaku berisiko, memperluas akses rehabilitasi, dan memperbaiki kondisi kawasan rawan.
Dengan demikian, keberhasilan pemberantasan narkoba dapat dinilai berdasarkan hasil nyata, bukan sekadar besarnya anggaran atau banyaknya kegiatan.
Jangan Wariskan Krisis kepada Generasi Mendatang
Sumatera Utara memiliki potensi sumber daya manusia yang besar. Namun, potensi tersebut dapat terancam apabila peredaran dan penyalahgunaan narkoba tidak ditangani melalui pendekatan yang menyeluruh.
Momentum bonus demografi seharusnya menjadi kesempatan untuk membangun generasi yang sehat, berpendidikan, produktif, dan berintegritas. Sebaliknya, apabila narkoba terus merusak kualitas sumber daya manusia, beban sosial dan ekonomi dapat meningkat serta menghambat pembangunan daerah.
Karena itu, perang melawan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah harus menghadirkan kebijakan yang konsisten, aparat harus menegakkan hukum secara berintegritas, lembaga pendidikan harus memperkuat karakter generasi muda, dan keluarga harus menjadi lingkungan yang memberikan perlindungan serta dukungan.
Masyarakat juga perlu berani menolak praktik peredaran narkoba, memanfaatkan saluran pelaporan resmi, serta tidak memberikan ruang bagi berkembangnya jaringan kejahatan di lingkungan masing-masing. Sudah saatnya Sumatera Utara mengubah paradigma pemberantasan narkoba dari gerakan yang dominan reaktif menjadi gerakan pencegahan, penindakan, dan pemulihan yang terintegrasi.
Negara tidak boleh kalah menghadapi jaringan narkoba, tetapi negara juga tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaan ketika menangani orang yang membutuhkan pemulihan.
Pada akhirnya, keberhasilan melawan narkoba bukan hanya diukur dari berapa banyak bandar yang dipenjarakan, melainkan juga dari berapa banyak anak yang terlindungi, keluarga yang terselamatkan, dan kehidupan yang berhasil dipulihkan.
Jangan biarkan Sumatera Utara mewariskan krisis narkoba kepada generasi mendatang. Sebab, menyelamatkan generasi muda hari ini berarti menyelamatkan masa depan bangsa.
Tentang Penulis
Dr. H. Hadi Widodo, MA adalah Ketua DPW Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia (FKBNI) Sumatera Utara dan Dosen Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah.
Prof. Nelvitia Purba, S.H., M.Hum., Ph.D. adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah.


