Tuban – Nusantarapos.co.id – KPP Pratama Tuban kembali menghadirkan kemudahan layanan perpajakan. Melalui kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, pada Selasa (27/10/2026).
Kegiatan ini ditujukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi Wajib Pajak yang berada jauh dari pusat kota Tuban, agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya.
Beragam layanan disediakan dalam kegiatan tersebut, di antaranya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta layanan konsultasi perpajakan bagi Wajib Pajak dari instansi pemerintah desa di wilayah Kecamatan Rengel.
Pelaksanaan layanan ini memperoleh respons positif dari masyarakat karena memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengakses pelayanan dan mendapatkan informasi perpajakan tanpa harus menempuh perjalanan ke kantor pajak.
“Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat koordinasi antara KPP Pratama Tuban dan Pemerintah Kecamatan Rengel,” ujar Kepala Seksi Pelayanan, KPP Pratama Tuban Jhon Arfianto.
KPP Pratama Tuban berharap kehadiran LDK di Kecamatan Rengel dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan tepat waktu. Melalui perluasan akses pelayanan tersebut, KPP Pratama Tuban berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Tuban.


