HUKUM  

Dugaan Pengeroyokan Sesama Mahasiswa President University, Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Perkembangan Penyelidikan

Ilustrasi Pengeroyokan.

Bekasi, NUSANTARAPOS – Dugaan tindak kekerasan berupa penganiayaan yang dialami salah satu mahasiswa President University, Muhammad Abd Falah Damopolii, kini dalam penanganan Polres Metro Bekasi. Korban melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Jakarta Justice meminta kepastian tindak lanjut penyelidikan terhadap laporan yang telah dibuat sejak 14 September 2026.

Yuliyanto, SH., MH., kuasa hukum Muhammad Abd Falah Damopolii korban dugaan tindak kekerasan menyatakan perkara tersebut bermula dari peristiwa yang menurut keterangan korban terjadi pada 18 Februari 2026 di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. Klien kami menerangkan bahwa dirinya mengalami dugaan penganiayaan oleh sejumlah orang yang dikenalnya sebagai mahasiswa.

“Peristiwa disebut bermula di sekitar President University dan SD President kemudian berlanjut di rumah kost kost Kowandi, Cikarang Utara. Klien kami juga menyampaikan adanya dugaan pemaksaan dan ancaman yang membuatnya takut akan keselamatannya,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (28/10/2026).

Laporan Polisi Diterima 14 September 2026

Atas kejadian itu, lanjut Yuliyanto, maka klien kami melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor LP/B/2280/ IX/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Laporan berkaitan dengan dugaan kekerasan secara bersama-sama dan/atau penganiayaan serta dugaan perampasan kemerdekaan.

Pada hari pelaporan, korban didampingi rekan Advokat Georgian Obertha, S.H. Setelah memberikan keterangan, sekitar pukul 20.00 WIB korban diarahkan menjalani visum di Rumah Sakit Annisa Cikarang. Sekitar pukul 21.00 WIB penyelidik, korban, dan pendamping mendatangi Kost Kowandi untuk pengecekan lokasi dan dokumentasi foto serta video.

SP2HP Bertanggal 30 September Diterima Kuasa Hukum 27 Oktober 2026

Usai adanya laporan Polres Metro Bekasi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bertanggal 30 September 2026. Menurut keterangan Law Firm Jakarta Justice, surat tersebut baru diterima melalui WhatsApp oleh Advokat Georgian Obertha, S H., pada 27 Oktober 2026, yakni 27 hari setelah tanggal surat.

SP2HP menyebut penanganan berada pada Unit II HARDA Satreskrim Polres Metro Bekasi dengan rencana undangan klarifikasi kepada saksi-saksi. Kuasa hukum masih memerlukan informasi terbaru mengenai pelaksanaan pemeriksaan saksi dan perkembangan perkara sejak tanggal surat tersebut.

Jakarta Justice Meminta Kepastian Tindak Lanjut

Kuasa hukum korban, Yuliyanto SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Jakarta Justice meminta informasi mengenai pemeriksaan saksi, tindak lanjut pemeriksaan medis korban, langkah penanganan berikutnya, serta klarifikasi waktu penyampaian SP2HP.

Permintaan ini dimaksudkan untuk memperoleh kepastian perkembangan perkara, bukan mencampuri kewenangan penyelidik.

Berharap President University Menjamin Keselamatan dan Pendidikan Korban

Law Firm Jakarta Justice berharap President University memperhatikan keselamatan dan keberlangsungan pendidikan Falah. Menurut korban, peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut dan memengaruhi perkuliahannya.

Korban juga menerima surat peringatan administratif terkait registrasi akademik. Proses pidana dan administrasi akademik merupakan mekanisme berbeda, tetapi keadaan korban perlu dipertimbangkan agar tersedia kesempatan klarifikasi dan penyelesaian yang memadai.

Hormati Asas Praduga Tidak Bersalah

Law Firm Jakarta Justice menegaskan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam laporan polisi tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah. Penentuan tindak pidana, keterlibatan pihak tertentu, dan pertanggungjawaban hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Jakarta Justice meminta semua pihak menghindari intimidasi dan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum. “Bersama Kita Bisa Keadilan Untuk Semua.”

Sementara itu salah satu penyidik di Polres Bekasi Briptu Abdul Hanip saat dikonfirmasi mengatakan saya sedang ajukan terkait undangan saksi. Namun saat ditanya kembali perihal keberlanjutan korban, saksi atau terduga pelaku di BAP, penyidik tersebut belum juga memberikan jawaban sampai berita ini ditayangkan.

Ketika Law Firm Jakarta Justice coba menyurati President University untuk meminta penjelasan atas kejadian yang dialami oleh kliennya itupun justru malah ditolak tanpa alasan yang jelas. Berdasarkan jasa pengiriman, saat surat akan diberikan kepada pihak President University untuk membawa surat tersebut.

Sampai berita ini ditayangkan pihak President University juga belum memberikan tanggapannya, meskipun pada tanggal 28 September 2026 lalu kami sudah mendatangi kampus tersebut. Namun sangat disayangkan hanya ditemui oleh Bambang Prasetyo Dansip Security, Safety & Complaint Manager President University.