HUKUM  

Gabungan Organisasi Pemuda Islam Serukan Copot Kapolda Jateng

Jakarta, NUSANTARAPOS – Sejumlah mahasiswa Muslim bersama elemen pemuda dan umat Islam menyatakan sikap tegas terkait dugaan tindakan brutal penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang merupakan tempat pembinaan santriwati penghafal Al-Qur’an.

Aksi penyampaian pernyataan sikap bersama tersebut digelar di depan Tugu Proklamator, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Mereka mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk segera mencopot Kapolda Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang terjadi di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Aksi ini melibatkan sejumlah organisasi, di antaranya Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), dan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku Kie Raha (DPP AL-MULK), bersama pemuda, mahasiswa, serta elemen umat Islam lainnya.

Pernyataan sikap bersama itu ditandatangani oleh sejumlah organisasi Islam, yakni Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), dan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Muslim Maluku Kie Raha (DPP AL-MULK), bersama elemen pemuda, mahasiswa, dan umat Islam lainnya.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan empat tuntutan utama sebagai bentuk keprihatinan sekaligus desakan terhadap penegakan hukum dan keadilan.

Pertama, mereka mengutuk keras dugaan tindakan brutal penggerebekan yang dilakukan jajaran Polda Jawa Tengah terhadap Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo.

Mereka juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah jenderal dan petinggi Polri yang dinilai berpotensi memicu benturan antara institusi kepolisian dan umat Islam. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, mereka menyatakan dukungan penuh kepada Kapolri untuk bertindak tegas, termasuk menangkap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Kedua, massa menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang dinilai cepat merespons tuntutan umat Islam dengan mencopot Kapolres Sukoharjo.

Pencopotan tersebut disebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026.

Ketiga, mereka menilai pencopotan pejabat di tingkat Polres belum sepenuhnya menyentuh aspek pertanggungjawaban komando di tingkat wilayah. Oleh karena itu, massa mendesak Kapolri agar mengambil langkah lebih tegas dengan mencopot Kapolda Jawa Tengah dari jabatannya.

Keempat, mereka mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Kapolri agar segera mengambil tindakan terhadap Kapolda Jawa Tengah. Menurut mereka, langkah tersebut diperlukan demi mendorong penegakan hukum yang adil serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dalam penutup pernyataan sikapnya, ketiga organisasi tersebut menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan merupakan bentuk komitmen moral dan tanggung jawab keumatan dalam memperjuangkan kebenaran serta keadilan.

“Demikian pernyataan sikap bersama ini kami sampaikan sebagai bentuk panggilan jihad, komitmen moral dan tanggung jawab keumatan. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan, petunjuk, dan perlindungan kepada kita semua dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” demikian pernyataan mereka.