DAERAH  

Jawa Timur Lampaui Target LP2B Nasional, 87,34 Persen Lahan Sawah Sudah Diusulkan

Oplus_131072

SURABAYA, NUSANTARAPOS, (4/11/2026) — Perlindungan lahan pertanian di Jawa Timur memasuki babak penentu. Dari sekitar 1,2 juta hektare Lahan Baku Sawah (LBS), usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah mencapai 1.053.781,72 hektare atau 87,34 persen. Angka tersebut telah melampaui ambang batas minimal 87 persen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025‑2029.

Meski capaian luasan sudah melebihi target nasional, pemerintah provinsi menegaskan bahwa upaya perlindungan lahan belum selesai sepenuhnya. Dua pekerjaan rumah utama yang harus segera diselesaikan adalah penyelesaian proses penetapan di kabupaten/kota yang belum tuntas, serta pengintegrasian LP2B ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur, Arif Endro Utomo, menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi LP2B bermula dari tahapan di tingkat kabupaten/kota.

“Hampir semua kabupaten/kota menetapkan LP2B. Jika kabupaten/kota sudah menerapkan, maka selanjutnya Provinsi Jawa Timur bisa menetapkan LP2B tersebut,” ujar Arif pada Selasa (3/11/2026).

Ia menyebut progres Jawa Timur sudah mendekati sasaran yang diharapkan, dengan persentase capaian sekitar 87 persen. Data resmi memperjelas kondisi tersebut: usulan LP2B dari kabupaten/kota mencapai 1.053.781,72 hektare dari total Lahan Baku Sawah sekitar 1,2 juta hektare atau setara 87,34 persen.

Hingga saat ini, sudah ada 19 daerah yang menerbitkan penetapan LP2B, sedangkan sisanya masih dalam tahap proses. Meskipun angka luasan sudah memenuhi ambang nasional, belum semua kabupaten/kota mengeluarkan peraturan daerah atau dokumen penetapan akhir.

“Memang ada beberapa kabupaten‑kota yang belum menetapkan peraturan daerahnya. Tapi 19 kabupaten‑kota sudah. Ini dalam proses sisanya,” jelas Arif.

Pemerintah provinsi terus melakukan koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar daerah yang tertinggal dapat menyelesaikan tahapan teknis dan regulasi secara tepat waktu. Langkah ini juga selaras dengan arahan pemerintah pusat. Dalam rapat koordinasi penetapan LP2B di Surabaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional meminta usulan LP2B yang telah ditandatangani Sekretaris Daerah maupun Bupati segera ditindaklanjuti dan diintegrasikan ke dalam dokumen RTRW provinsi serta kabupaten/kota.

Di balik angka capaian, masih ada tantangan lapangan yang perlu diatasi, yaitu ketidaksesuaian antara penetapan LP2B di dokumen tata ruang dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pemerintah provinsi menekankan pentingnya verifikasi agar lahan yang masuk daftar LP2B benar‑benar masih produktif, sementara kawasan yang sudah berubah fungsi menjadi permukiman dapat diidentifikasi sedini mungkin untuk mencegah konflik tata ruang di masa depan.

Arif menambahkan bahwa penyelesaian LP2B bukan sekadar mengejar target administratif, melainkan bertujuan menjaga ketahanan pangan jangka panjang.

“Kalau sudah terealisasi semuanya, maka ketahanan pangan kita pasti akan bisa terpenuhi. Itu aja sih,” katanya.

Kebijakan LP2B bertujuan melindungi basis lahan pangan dari tekanan pembangunan, industrialisasi, dan perluasan permukiman. Pemerintah provinsi juga menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian dapat berjalan selaras dengan kebutuhan pembangunan industri, bukan saling bertentangan.

Saat ini sejumlah daerah masih perlu menyelesaikan dokumen teknis, peta lahan, dan rancangan peraturan daerah. Tantangan selanjutnya adalah pengintegrasian usulan LP2B secara konsisten ke dalam dokumen RTRW agar memiliki dasar hukum perlindungan yang kuat.

Dengan capaian 87,34 persen, Jawa Timur telah melewati ambang batas nasional. Namun, keberhasilan penuh program LP2B baru terwujud apabila seluruh kabupaten/kota menyelesaikan penetapan dan lahan pertanian benar‑benar terlindungi dalam perencanaan tata ruang wilayah. (Aryo)