Jakarta , Nusantarapos – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Muhammad Ryano Panjaitan meminta aparat penegak hukum mengusut secara serius dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keamanan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Ryano menegaskan, dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan keamanan informasi kepala negara tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum yang jelas.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Ryano menyusul perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan merusak kepercayaan terhadap institusi negara,” kata Ryano dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
KNPI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Ryano mengatakan, setiap pejabat negara memiliki kewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kewenangan yang diberikan serta peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila dugaan penyalahgunaan jabatan berkaitan dengan keamanan informasi Presiden, persoalan tersebut harus ditangani secara sungguh-sungguh oleh aparat penegak hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa institusi negara seharusnya menjadi pihak yang menjamin perlindungan, keamanan, serta kehormatan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Menurut Ryano, apabila dugaan tindakan tersebut terbukti melalui proses hukum, dampaknya tidak hanya menyangkut individu yang terlibat, tetapi juga dapat memunculkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan.
Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih
Selain menyoroti aspek keamanan negara, Ketua Umum KNPI itu turut mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.
Ryano menilai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara sangat bergantung pada konsistensi aparat dalam menegakkan hukum.
Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, serta tidak membedakan latar belakang maupun jabatan pihak yang diperiksa.
Ia menekankan, pengungkapan perkara harus didasarkan pada alat bukti dan mekanisme hukum yang sah, bukan spekulasi ataupun kepentingan kelompok tertentu.
“Bagi kami, tidak boleh ada ruang lagi bagi para pengkhianat bangsa. Namun, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Ryano.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan agar aparat tidak berhenti pada pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat dijelaskan berdasarkan hasil penyidikan.
Tiga Perwira Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Penyidik menduga praktik penyadapan dilakukan pada periode 2025 hingga 2026 tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Salah satu dugaan yang diungkap adalah penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.
Kasus tersebut disebut menyasar sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, aktivis, hingga Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah dan Polri menyatakan proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan.
Pengusutan perkara ini diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyalahgunaan kewenangan sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Dengan demikian, desakan KNPI agar kasus dugaan penyadapan Presiden diusut tuntas menambah perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan kewenangan aparat, perlindungan informasi strategis negara, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.





