HUKUM  

PKPU Kedua Terhadap PT Matahari Sentosa Jaya Kembali Ditolak

Hartono Tanuwidjaja kuasa hukum PT Matahari Sentosa Jaya.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menolak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Matahari Sentosa Jaya (MSJ). Dimana dalam PKPU kedua ini diajukan oleh PT Fucolor Indonesia, dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga kembali menolaknya pada Kamis, 5 November 2026.

Sebelum putusan PT Matahari Sentosa Jaya melalui tim hukum dari Hartono Tanuwidjaja & Partner menyerahkan kesimpulan terkait perkara Nomor 274/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam kesimpulan tersebut, kuasa hukum PT Matahari Sentosa Jaya menyampaikan keberatan atas PKPU kedua.

Permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah keberatan hukum, mulai dari keabsahan dokumen tagihan, tidak terpenuhinya persyaratan kreditur lain, hingga persoalan aset perusahaan yang diduga telah dijual secara sepihak.

Hartono Tanuwidjaja menjelaskan, hubungan usaha antara PT Matahari Sentosa Jaya dan PT Fucolor Indonesia sebenarnya telah berakhir sejak Agustus 2015. Selama hubungan usaha tersebut berlangsung, PT Fucolor Indonesia tercatat sebagai pemasok bahan pewarna tekstil sejak 2003.

Namun, dalam permohonan PKPU yang diajukan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan terkait dokumen yang digunakan sebagai dasar penagihan.

“Dokumen tagihan yang diajukan Pemohon perlu dipertanyakan keabsahannya. Kami menemukan adanya perbedaan tanda tangan pada Sales Order dan Kontra Bon yang diajukan sebagai alat bukti,” ungkap Hartono.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan tercampurnya dokumen transaksi perusahaan dengan transaksi pinjaman pribadi salah satu pemegang saham. Termohon turut mempersoalkan Faktur Pajak bertanggal 2 September 2015 hingga September 2018 yang dinilai tidak valid untuk dijadikan dasar pembuktian tagihan dalam perkara tersebut.

Persoalan tidak berhenti pada dokumen tagihan. Hartono juga memaparkan kondisi keuangan PT Matahari Sentosa Jaya yang menurutnya mengalami tekanan berat setelah sejumlah aset perusahaan yang menjadi jaminan kredit dan kewajiban lainnya diduga telah hilang serta dijual secara sepihak.

Ia menyebutkan, perusahaan memiliki kewajiban kredit kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp401.265.688.875, dengan jaminan berupa 63 Sertifikat Hak Milik (SHM) serta jaminan fidusia atas mesin, peralatan, dan stok senilai Rp301.877.342.512.

Di samping itu, terdapat kewajiban pesangon karyawan sebesar Rp79.765.061.625 berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 120/Pdt.Sus/PHI/2019/PN.Bdg.

Menurut Hartono, kesulitan perusahaan dalam memenuhi kewajiban tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan hilangnya aset-aset yang sebelumnya berada di kawasan pabrik Cimahi.

“Barang-barang jaminan fidusia, objek hak tanggungan, serta objek sita persamaan yang berada di area pabrik Cimahi diduga telah dijual secara sepihak oleh oknum PUK FSP TSK SPSI Kota Cimahi. Akibatnya, kondisi pabrik saat ini sudah menjadi hamparan tanah kosong,” jelasnya.

Hartono mengungkapkan, aset-aset tersebut diduga dijual dengan nilai Rp28 miliar berdasarkan Akta Perjanjian Nomor 01 tertanggal 14 September 2024.

Dari hasil penjualan itu, pembayaran disebut baru diberikan kepada 340 karyawan, masing-masing sebesar Rp18 juta. Sementara sebanyak 1.470 karyawan lainnya masih menunggu penyelesaian hak mereka melalui penjualan sisa aset tanah yang ditaksir bernilai Rp40,9 miliar.

“Nilai sisa aset tanah tersebut juga dinilai tidak mencukupi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perusahaan, terutama terhadap para kreditur konkuren,” ungkap Hartono.

Atas dugaan penjualan aset secara sepihak tersebut, PT Matahari Sentosa Jaya menyatakan telah menempuh berbagai langkah hukum. Di antaranya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/554/XII/2024/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 16 Desember 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1664/XII/2025/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 5 Desember 2025.

Selain laporan kepolisian, perusahaan juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor 213/Pdt.G/2025/PN Bdg yang saat ini berada dalam proses banding, serta perkara Nomor 336/Pdt.G/2025/PN Bdg yang telah memasuki proses kasasi.

Dalam perkara PKPU tersebut, Hartono juga menyoroti persyaratan hukum mengenai keberadaan lebih dari satu kreditur. Menurutnya, permohonan PKPU harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Pihaknya menilai, Pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kreditur lain yang memiliki piutang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Hartono menjelaskan, dua pihak yang diajukan sebagai kreditur lain justru telah menerima pelunasan kewajiban dari PT Matahari Sentosa Jaya.

“Utang kepada PT Lucky Rejeki sebesar Rp26 juta telah dibayar lunas pada 22 September 2026. Sementara kewajiban kepada PT Berdikari Inti Prima sebesar Rp250.502.896 telah diselesaikan sejak 20 September 2018,” terangnya.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya berpendapat bahwa keberadaan kreditur lain yang diajukan dalam permohonan PKPU tidak dapat dijadikan dasar untuk memenuhi persyaratan pengajuan PKPU.

Keberatan lainnya berkaitan dengan administrasi pembuktian dalam persidangan pada 12 Oktober 2026. Hartono menyebutkan, Pemohon PKPU dan Kreditur Lain I, PT Berdikari Inti Prima, tidak menyerahkan daftar bukti yang secara khusus diperuntukkan bagi perkara Nomor 274/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

“Daftar bukti yang diserahkan justru merupakan daftar bukti untuk perkara lain, yakni perkara Nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst., yang sebelumnya telah diputus dengan menolak permohonan PKPU pada 3 Juni 2026,” paparnya.

Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, PT Matahari Sentosa Jaya melalui tim kuasa hukumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan PT Fucolor Indonesia.

Pihaknya juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada Pemohon PKPU. Apabila Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum lain, Termohon memohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

Hartono menegaskan, seluruh argumentasi tersebut telah dituangkan dalam kesimpulan hukum yang disampaikan kepada Majelis Hakim sebagai dasar pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara PKPU tersebut.

Untuk diketahui sebelumnya bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengadili perkara PKPU nomor 172/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jakarta Pusat, dimana dalam putusannya majelis hakim juga menolak intervensi yang dilakukan oleh kreditur lain dari DPD KSPSI Jawa Barat.