Jakarta , Nusantarapos – Kebijakan Menteri Kehutanan periode 2009–2014, Zulkifli Hasan, terkait perubahan peruntukan kawasan hutan di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014, Kementerian Kehutanan menetapkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektare.
Keputusan yang diterbitkan menjelang berakhirnya masa jabatan Zulkifli tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses administrasi, transparansi penentuan lokasi, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari perubahan status lahan.
Persoalan itu semakin mengemuka setelah berbagai organisasi lingkungan melakukan investigasi terhadap perkebunan sawit yang berada di wilayah perubahan peruntukan kawasan hutan tersebut.
Koalisi Eyes on the Forest (EoF), dalam laporan investigasi Desember 2016 berjudul ‘Legalisasi’ Perusahaan Sawit melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Provinsi Riau, meneliti 26 lokasi perkebunan sawit.
Dari total 100.093 hektare lahan yang ditelaah, sebanyak 18.754 hektare tercatat memiliki Hak Guna Usaha (HGU), sedangkan 82.039 hektare berstatus bukan HGU berdasarkan data BPN Riau 2016.
EoF juga menemukan bahwa mayoritas kebun sawit yang dianalisis belum memiliki izin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan hingga 2015.
Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, mendesak agar persoalan perubahan kawasan hutan tersebut tidak berhenti pada perkara suap yang melibatkan mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
”Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas skandal perubahan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektar ini,” ujar Woro dalam pernyataan EoF pada 6 Desember 2016.
Ombudsman Soroti Prosedur Penerbitan
Persoalan tidak hanya menyangkut dampak perubahan status lahan. Proses administrasi penerbitan keputusan juga pernah menjadi perhatian Ombudsman RI.
Dalam dokumen Public Review Rancangan Peraturan Daerah RTRWP Riau 2017–2037 yang diterbitkan Jikalahari pada 2018, diuraikan hasil pemeriksaan Ombudsman mengenai keterlambatan penetapan SK 673.
Hasil pemeriksaan tersebut menyebut adanya kelalaian Menteri Kehutanan dalam proses penetapan keputusan yang memerlukan waktu hampir dua tahun setelah tahapan pemaparan hasil penelitian terpadu.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) Permenhut P.36/Menhut-II/2010 mengatur pembahasan akhir hasil penelitian terpadu oleh Menteri paling lama 30 hari kerja sejak laporan diterima.
Selain persoalan waktu, perbedaan antara usulan awal Pemerintah Provinsi Riau, rekomendasi Tim Terpadu, dan keputusan final juga memerlukan penjelasan.
Usulan awal Pemprov Riau mencapai sekitar 3,53 juta hektare, sedangkan rekomendasi Tim Terpadu sekitar 2,73 juta hektare. Keputusan final kemudian menetapkan perubahan peruntukan seluas 1,638 juta hektare.
Perbedaan tersebut perlu diuji melalui dokumen hasil penelitian, peta rekomendasi dan peta keputusan final.
Zulkifli Membantah Memberikan Izin kepada Perusahaan Besar
Zulkifli Hasan sebelumnya membantah bahwa keputusan yang diterbitkannya merupakan pemberian izin perkebunan kepada perusahaan besar.
Dalam keterangannya kepada Riau Online pada 27 Januari 2018, Zulkifli mengatakan, “Saat saya menjadi Menteri Kehutanan, tidak ada perusahaan besar yang saya kasih izin untuk mengelola menjadi perkebunan ataupun HTI. Yang ada untuk kebutuhan sagu”.
Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto juga menyatakan bahwa perubahan kawasan seluas 1,6 juta hektare merupakan penyesuaian tata ruang, bukan pemberian konsesi sawit.
Perbedaan penjelasan tersebut membuat pemeriksaan terhadap peta perubahan kawasan menjadi penting. Sebab, perubahan peruntukan kawasan hutan, izin usaha perkebunan, izin pelepasan kawasan dan HGU merupakan instrumen hukum yang berbeda.
Pertanyaan utamanya adalah apakah perubahan tata ruang tersebut turut memberikan keuntungan kepada perusahaan yang sebelumnya telah menguasai dan mengusahakan lahan di dalam kawasan hutan.
Karena itu, pemerintah perlu membuka dokumen hasil penelitian terpadu, peta perubahan peruntukan, serta daftar lokasi yang menjadi objek keputusan.
Transparansi diperlukan agar publik dapat mengetahui apakah kebijakan tersebut benar-benar ditujukan untuk penyelesaian persoalan ruang masyarakat atau juga memberikan keuntungan kepada korporasi perkebunan yang telah beroperasi sebelumnya.



