Jakarta, NusantaraPos – Bareskrim Polri mengirimkan sejumlah anggota ke lokasi pertambangan panas bumi di daerah Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat. Tujuannya guna menyelidiki laporan PT Bumi Gas Energi (BGE) terkait dugaan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin yang dilakukan PT Geo Dipa Energi (GDE).
“Berapa anggotanya, yang jelas ada anggota yang kami tugaskan ke sana (Dieng – Patuha),” uja Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Daniel Silitonga ketika dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).
Petugas memeriksa langsung lokasi pertambangan pada akhir November 2018 lalu. Mereka mengumpulkan data serta mengambil gambar di sejumlah lokasi selama beberapa jam.
“Ya tindakan bagian penyelidikan dilakukan cek, datangi (TKP), konfirmasi, ambil gambar dan sebagainya,” tutur Daniel.
Hingga kini penyidik masih mendalami perkara ini. Mereka masih bekerja menyusun laporan berdasarkan data yang diambil dari pengecekan lokasi pertambangan.
Daniel mengaku belum menerima hasil pengecekan, karena masih dikaji. Namun tak menutup kemungkinan, Bareskrim menelusuri lebih dalam apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran.
“Lihat dulu hasilnya, kalau ada (pelanggaran) perlu untuk kembali ke sana ya mungkin dicek lagi ke sana,” jelasnya.
Daniel memastikan jajarannya bekerja cepat berdasarkan fakta di lapangan. Sebab kasus ini melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, Bareskrim belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Kamu (wartawan) harus catat itu, karena itu perusahaan negara BUMN. Kita harus lihat di situ. Kami luruskan rampungkan tindakan itu benar atau tidak adanya penyelewengan,” tandasnya.
Diketahui, PT Bumi Gas Energi melalui kuasa hukumnya, Bambang Siswanto, melaporkan tiga orang yakni Praktimia Semiawan (PS), Hidekatsu Mizhusima (HM) dan Hisahiro Takeuchi (HT), karena disinyalir terkait perkara dugaan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin PT Geo Dipa Energi. Laporan tertulis dalam tanda bukti lapor Nomor:TBL/502/VII/2016/Bareskrim. (RK)