Jakarta, NusantaraPos – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membersihkan jajarannya yang bermain politik ketik melakukan penegakan hukum. Salah satu yang dituding ialah Novel Baswedan, penyidik senior KPK yang diduga terafiliasi dengan Partai Gerindra.
“Kami mendesak Novel Baswedan mengundurkan diri sebagai penyidik KPK karena terindikasi main politik. Kami juga mendesak pimpinan KPK untuk membersihkan institusi KPK dari unsur permainan politik dengan cara memecat seluruh penyidik yang terlibat permainan politik,” ujar koordinator aksi Gerakan Mahasiswa-Pemuda untuk Keadilan, Mahmud Tamher ketika berunjuk rasa di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Tudingan kepada Novel, tidak terlepas dari pernyataan sejumlah elit Gerindra yang menyebut pria itu sebagai ‘orangnya’. Di samping itu, Novel juga disebut-sebut kandidat jaksa agung, apabila calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenangkan Pemilu Presiden 2019.
“Novel salah satu oknum yang mempunyai kepentingan politik di situ. Karena sudah ada indikasi dari kubu (capres-cawapres nomor urut) 02 jika mereka menang, Novel akan dijadikan jaksa agung,” tuturnya.
Gerakan Mahasiswa-Pemuda untuk Keadilan juga mencatat adanya manuver bernuansa politik KPK, ketika menjalankan tugas. Dalam tiga bulan belakangan, menurut Mahmud lembaga antirasuah banyak melakukan penindakan terhadap kader partai politik (parpol) pendukung pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Sementara kubu kader parpol pendukung Prabowo-Sandi, dinilai tak tersentuh KPK.
“Di sini aroma permainan politik sangat kentara. Bagaimana tidak, disaat partai politik dan calon presiden bersaing mendapatkan simpati rakyat, KPK malah melakukan penindakan dengan cara tebang pilih sehingga mendowngrade citra politik dari satu kubu saja, yaitu kubu pro pemerintah, sedangkan kubu sebelah atau oposisi, aman tak tersentuh dan bahkan menjadikan isu penindakan KPK sebagai peluru untuk menyerang kubu pro pemerintah,” papar dia.
Mahmud mengaku pihaknya kecewa dengan kondisi KPK yang menjadikan penegakan hukum sebagai alat untuk bermain politik. Karenanya selain meminta KPK dibersihkan, Gerakan Mahasiswa-Pemuda untuk Keadilan mendorong pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi Undang-undang KPK, sehingga lembaga itu nantinya hanya berfungsi sebagai institusi pencegahan tindak pidana korupsi.
“Sudah waktunya kewenangan penindakan kasus hukum dikembalikan sepenuhnya kepada kepolisian dan kejaksaan, sedangkan KPK, jika masih dianggap perlu, sebaiknya kewenangannya difokuskan pada fungsi pencegahan. Dengan dicabutnya fungsi penindakan, maka KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Penyadapan jika dilakukan oleh pemain politik, besar kemungkinan akan disalahgunakan untuk memata-matai lawan politik,” tandas Mahmud. (RK)