Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Sistem yang Jebol

Nusantarapos – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arief Fakrulloh menegaskan, bahwa identitas pelaku penjualan blangko e-KTP secara online adalah Nur Ishadi Nata. Dia adalah anak mantan Kepala Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten Tulangbawang Lampung.

” Saya sudah berkomunikasi dengan dengan penjual blangko e-KTP dan yang bersangkutan telah mengakui menjual 10 keping blanko yang diambil dari ruangan ayahnya. Saya sudah menugaskan kadisdukcapil Provinsi Lampung dan ketua Forum dukcapil provinsi Lampung ke rumah penjual untuk mendalami motif dan modusnya,” kata Zudan usai mengikuti Rapat Komisi II, Kamis (6/12/2018)

Zudan menegaskan, atas kejadian ini tidak ada sistem yang jebol ini. Dan tindakan ini adalah tindak pidana umum. Dimana ada seorang anak mengambil blanko yang dibawa oleh anaknya yang kebetulan Kepala Dinas Dukcapil di Kabupaten Tulang Bawang Lampung. Ayahnya sekarang sudah pensiun.

Karena orang tuanya bukan mantan PNS, kata Zudan, kasus ini akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Sedangkan untuk e-commerce yang dijadikan tempat menjual blanko e-KTP, pihaknya sudah mengingatkan bahwa tindakan itu melanggar hukum.

Di tempat yang sama, Menteri Dalan Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak sulit untuk mengetahui siapa pelaku tersebut. Tambah Tjahjo pihak Kepolisian juga tengah memproses kejadian kasus tersebut.

“Karena udah terdata lengkap ayahnya udah ketangkap anaknya udah ketangkap yah Pak Dirjen juga lapor ke Kepolisian,” ungkapnya.(hdr)