DAERAH  

1000 Orang Warga Desa Jatimas Resmi Memiliki Sporadik

Tanjab Barat, Nusantarapos – Kepala desa Jatimas Moh kholik menyelesaikan hak kepemilikan tanah warga dengan cara pembuatan 1000 Sporadik di tahun 2018 dengan biaya Rp 100.000.

Padahal sebelumnya, sebagian masyarakat hanya tahu penguasaan fisiknya saja tapi, secara legalitas tanah belum bisa di akui oleh negara karena belum pernah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Menurut pengakuan Moh Kholik saat di temui awak media di ruang kerjanya Rabu (20/12), dirinya membenarkan mengenai adanya pembuatan 1000 Sporadik dengan biaya Rp 100.000.

“Saya merasa senang karena seluruh warga saya semuanya sudah memiliki legalitas yang jelas atas kepemilikan tanah perumahan dan kebun,” jelasnya.

“Terhitung wilayah desa Jatimas 4 dusun dan 9 RT yang sudah membuat surat sebanyak 1.280 Sporadik. Untuk 2019 wilayah desa Jatimas mendapatkan program sertifikat Prona dari kantor agraria (pertanahan) sebanyak 1000 sertifikat,” pungkasnya. (SFI)