Demi Tunjang Ekskul, MAN 2 Kota Tangerang Diduga Nekat Lakukan Pungli

Tangerang, Nusantarapos– Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Tangerang diduga melakukan pungutan liar sebesar satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah terhadap masing-masing siswanya.

Dugaan pungutan liar tersebut dimulai pada Bulan Agustus 2018. Berdasarkan surat edaran yang diterima, pungutan liar itu diperuntukkan untuk kegiatan ekstra kurikuler Rp. 350 ribu, pembangunan musola Rp. 569 ribu dan pengadaan kendaraan operasional siswa Rp. 341 ribu.

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri ( MAN ) 2, Arif Pahlevi mengakui adanya pungutan tersebut. Dia menyebutkan pungutan tersebut diberlakukan kepada semua siswa MAN 2 Kota Tangerang yang berjumlah 800 siswa.

“Iya benar tapi bukan pungutan lah, saya rasa itu sumbangan dari orang tua yang disebutkan oleh pihak komite. Saya hanya membuka rapat saja saat itu, memang ada sumbangan sebesar itu yang diberikan orang tua siswa kepada pihak sekolah. Peruntukkan sumbangan itu ada 3 antara lain ekstra kurikuler, pembelian kendaraan untuk operasional siswa dan pembangunan musola,” kata Kepala Sekolah MAN 2 Kota Tangerang, Arif Pahlevi kepada wartawan di ruang kerjanya, Tangerang, Kamis (20/12).

Arif mengatakan dari pungutan itu telah dibelanjakan satu buah mobil Avanza yang berfungsi untuk mengantar siswa MAN dalam mengikuti perlombaan yang ada di luar Kota Tangerang.

Pria berkumis ini menegaskan jika dirinya keberatan telah melakukan pungutan liar kepada anak didiknya. Menurut dia, permintaan uang sebesar itu dilakukan oleh pihak komite sekolah.

“Memang benar saya mengetahui apa yang akan dilakukan oleh pihak komite sekolah, akan tetapi bukan saya yang meminta atau menyebutkan nilai uangnya kepada orang tua murid,. Dan itu memang sumbangan meski pun nominal dan waktunya telah ditentukan,” tegas Arif.

Anggota Ombudsman Darius Beda Daton menjelaskan pendidikan adalah salah satu jenis layanan dasar yang wajib disediakan negara. Namun demikian, negara tidak memiliki kemampuan pendanaan yang cukup, bahkan setelah konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran 20% APBN/APBD untuk sektor pendidikan.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, dibuka ruang partisipasi masyarakat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam kedua peraturan ini yang disebut Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

“Jadi dari yang dijelaskan semua tentang sumbangan dan pungutan, dapat disimpulkan pihak sekolah itu telah melakukan pungutan liar dan bisa dikenakan sanksi hukum,” tandasnya.(hdr)