Ini Tanggapan Anies Soal Putusan PTUN Dalam Gugatan Pulau Reklamasi

Jakarta, Nusantarapos – Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutuskan untuk mencabut aturan yang diterbitkan Pemprov DKI, Namun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara tegas tidak akan mundur dan akan melawan pengembang yang masih ingin melanjutkan proyek reklamasi.

Anies mengaku, pihaknya belum menerima petikan putuan secara resmi dari PTUN.

“Kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu,” ujar Anies di GOR Rorotan, Jakarta Utara (29/7/2019).

Menurut Anies, upaya hukum yang dilakukan PT Taman Harapan Indah selaku pengembang patut dihormati. Jalur hukum dianggapnya hak bagi setiap warga negara.

Karena itu, Anies mengaku, dirinya belum memastikan akan mengajukan banding atau tidak ke PTUN. Ia akan melihat petikan resminya dan mempelejarinya terlebih dahulu untuk melakukan upaya hukum.

“Jadi setelah lihat bisa respon. Tapi yang jelas sikap kita tidak berubah kita akan terus dan kita akan menggunakan jalur hukum,”ujarnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal peraturan pelarangan izin reklamasi di pulau H. PTUN menerbitkan putusan tersebut sejak Selasa (9/7/2019).

PT Taman Harapan Indah selaku penggugat dinyatakan oleh Majelis Hakim dikabulkan gugatannya oleh PTUN. Sementara nota eksepsi atau pembelaan dari pihak Anies selaku tergugat dinyatakan tidak diterima.