Sebarkan Konten Porno, WNA Inggris ditangkap Imigrasi

Bali, Nusantarapos – Jajaran Kemenkumham khususnya kantor imigrasi kelas 1 Ngurah Rai Bali Berhasil telah menemukan dan mengamankan warga negara asing (WNA) asal Inggris, setelah meresahkan masyarakat dengan dugaan menyebarluaskan konten porno

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Amran Rais, WNA asal Inggris yang bernama Terren David Meueller diamankan jajaran imigrasi Ngurah Rai pada tanggal 28 Juli 2019 bertempat di Kumpi Rooms Jl. Mertanadi, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Terrence David Mueller masuk Indonesia pada tanggal 31 Januari 2019 menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku 30 hari.

” Sampai dengan tanggal 30 Juli 2019 diketahui yang bersangkutan telah overstay selama 151 hari,” kata Amran dalam keterangan pers,Selasa (30/7/2019).

Amran menambahkan, bersama dengan Terrence David Mueller diamankan juga beberapa benda yang diduga alat bantu untuk mengkonsumsi narkoba berupa bong dan alat suntik.

Selain itu, kata Amran, dari telepon genggam Terrence David Mueller ditemukan video-video berkonten pornografi yang diduga diperankan oleh yang bersangkutan.

“Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Terrence David Mueller telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujarnya.

Dengan adanya dugaan tindak pidana khusus narkotika dan tindak pidana umum pornografi
yang dilakukan oleh Terrence David Mueller, tambah Arman, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Denpasar dan Kepolisian Resor Badung untuk penyelidikan lebih lanjut.