DAERAH  

Paripurna Ketiga, DPRD Tanjabbar Mendengarkan Tanggapan Bupati Tentang Nota Keuangan Dan Raperda APBD Tahun 2020

Nusantarapos,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melaksanakan rapat paripurna ketiga DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dalam rangka mendengarkan Tanggapan Bupati atas pemandangan umum anggota DPRD. Yang membawakan suara fraksi-fraksi DPRD terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Faizal Riza, St,MM selaku pimpinan rapat mengatakan, sesuai dengan jadwal kegiatan dan acara rapat-rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2018, setelah anggota DPRD menyampaikan pemandangan umum yang membawakan suara fraksi-fraksi. Maka tahapan selanjutnya adalah menyampaikan tanggapan Bupati atas pemadangan umum anggota DPRD.

” Sebagaimana telah kita ikuti bersama dalam rapat paripurna tanggal 29 Juli 2019 yang lalu, Tujuh orang anggota dewan dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat,telah menyampaikan pemandangan umumnya terhadap nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah Tentang APBD tahun anggaran 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Ujar ketua DPRD.

Ketua DPRD menjelaskannya, dari pemadangan umum anggota dewan tersebut terdapat hal-hal yang perlu mendapat penjelasan dan klarifikasi. Sebelum dilanjutkan pada tingkat Pembahasan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020.

” Oleh karena itu, pada rapat paripurna ini saudara bupati akan menyampaikan tanggapan dan penjelasan atas pemadangan umum anggota Dewan yang membawakan suara fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Ungkap Faizal Riza,St,MM.

Sementara itu Bupati Tanjab Barat Dr.Ir.H.Safrial.MS yang diwakili Wabup Drs.H.Amir Sakib dalam sambutannya mengatakan,sesuai UU no.17 tahun 2003 tentang keuangan negara,peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 sebagaimana diamanatkan pasal 3 Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran 2020 yang menyebutkan.

“Perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2020 yang telah dilakukan prosesnya sebelum peraturan menteri ini mulai berlaku,tetap menggunakan struktur perencanaan dan penganggaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2019.” Sebutnya.

“Dengan terlaksananya tahapan pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2020,hal ini membuktikan bahwa DPRD Tanjabbar merupakan mitra kerja Pemerintah Tanjabbar yang searah dan sejalan,” Terangnya.

Ditambahkannya,harapan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD Tanjabbar yang disampaikan pada saat pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2020 akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanjabbar,untuk mendapatkan jawaban secara teknis atas saran dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.lebih lanjut akan dibahas dengan OPD terkait pada saat pembahasan lanjutan dengan komisi.

“Terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah memberikan pandangan umum melalui fraksi-fraksi ya terhadap nota keuangan dan Raperda tentang APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2020 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.” Ungkapnya.

Menurut jadwal yang sudah ditetapkan oleh badan musyawarah,bahwa pada tanggal 5 sampai dengan 7 Agustus 2019 akan dilaksanakan pembahasan tentang APBD tahun anggaran 2020 Kabupaten Tanjung Jabung Barat, antara komisi-komisi DPRD dengan OPD terkait dan kepada saudara Bupati untuk memerintahkan kepala OPD nya untuk hadir dalam pembahasan tersebut tanpa diwakili. (sofian)