Nusantarapos,-Pembuatan 2 saluran pintu air dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK )yang di anggarkan dari dana APBN 2018 dengan pagu dana Rp. 250,000,000 yang berada di desa Suak Labu kec. Kuala Betara kab. Tanjung jabung Barat/ J ambi diduga dalam spek pengerjaannya tidak sesuai dengan aturan.
Dari pantauan awak media, Senin (14/1/18), dalam pemasangan pintu airnya tidak datar dengan permukaan lantai coran dan justru di pasang gantung. Akibatnya, disaat air pasang naik dengan leluasanya masuk ke areal persawahan.
Menurut keterangan Kadis Pertanian saat di temui awak media Selasa ( 15/1/19) di ruang kerjanya, ia mengatakan,:”Dalam pengelolaan sifatnya langsung di kelolah oleh ke lompok tani dengan tanpa melibatkan pihak ke tiga, uangnya pun langsung masuk ke rekening kelompok tani.”
Namun, sayangnya dari pejabat pembuat Komitment (PPK) di Kantor Dinas Pertanian saat akan dikonfirmasi seperti enggan untuk ditemui.(Sofian)