TMMD  

Cegah Pernikahan Dini, Satgas TMMD Kronjo Gencar Sosialisasi

Pernikahan anak dibawah umur (pernikahan dini) masih terjadi di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Tangerang. Mengantisipasi kejadian tersebut terus berulang, Kodim 0510/Tigaraksa pun turun tangan.

Kegiatan sosialisasi masif dilakukan kepada remaja pelajar SLTA di Kabupaten Tangerang selama sebulan terakhir yang bertepatan dengan bakti non fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-105 yang dibesut Kodim 0510/Tigaraksa.

Satuan Tugas (Satgas) TMMD Non Fisik itu mengunjungi sekolah-sekokah tingkat SLTA di Kabupaten Tangerang. Para pelajar itu dibekali pengetahuan terkait kesehatan reproduksi. Seperti pada Rabu (7/8/2019) di SMA Yapisda 10, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Ratusan pelajar sekolah tersebut menerima paparan materi terkait kesehatan reproduksi dan diimbau untuk menghindari pernikahan dini. Pasalnya merugikan dan merusak masa depan remaja.

Data perkawinan usia dini di Indonesia yang dianalisa Badan Pusat Statistik (BPS) yang bekerjasama dengan United Nations Children’s Fund (UNICEF), berbagai dampak negatif bisa terjadi akibat pernikahan yang dilakukan pada usia anak.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat (1), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dampak negatif pertama yaitu terenggutnya hak seorang anak. Hak-hak itu antara lain hak pendidikan, hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan pelecehan, hak kesehatan, hak dilindungi dari eksploitasi, dan hak tidak dipisahkan dari orangtua.

Seorang anak yang menikah di usia dini memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur. Risiko ini bisa mencapai lima kali lipatnya.

Seorang anak perempuan yang menikah juga akan mengalami sejumlah persoalan psikologis seperti cemas, depresi, bahkan keinginan untuk bunuh diri.

“Melalui sosialisasi yang masif ini kami berharap tidak lagi terjadi pernikahan anak atau pernikahan di usia dini di Kabupaten Tangerang untuk menyelamatkan masa depan kaum milenial kita. Karena pernikahan anak sangat berpotensi merusak masa depan mereka,” ujar Dansatgas TMMD 105 Kronjo Kodim 0510/Tigaraksa Letkol Inf Parada Warta Nusantara Tampubolon. #Kodim 0510/Tigaraksa.