HUKUM  

214 Napi Tuban Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

 

Tuban – sebanyak 214 Nara Pidana yang menghuni lembaga permasyarakatan kelas II Tuban. Hadiah itu diberikan saat moment Kemerdekaan RI Ke 74 Tahun 2019.

Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein kala itu menjadi Inspektur Upacara (Irup). Dalam sambutannya membacakan naskah dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Yasonna H Laoly. Bahwa Proklamasi 1945 merupakah tahapan tertinggi perjuangan Indonesia, juga bagian kekuatan penuh untuk bebas dan merdeka. Sekaligus membangun negaranya sendiri.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor. 99 tahun 2012 dan Kepres nomor. 174 tahun 1999 Tentang remisi bagi warga binaan lapas akan diberikan remisi/ pengurangan pidana. Seharusnya remisi tidak tidak dimaknai hak Napi, melainkan apresiasi negara terhadap Napi yanh menunjukkan perubahan perilaku, meningkatkan ketrampilan dan menjadi kemandirian untuk kemaslahatan negara.

Dijelaskannya, bahwa masalah dalam Rutan atau Lapas adalah kelebihan penghuni hingha 100 perasen. Sumber persoalan, bahkan terjadi alasan pembenar atas kejanggalan di rutan. Ssmisal masalah peredaran Narkoba, ponsel, itu bagian alasan klasik yang terus digenjot. Seperti informasi media yang menyorot rutan. Maka harus dibangun Refitalisasi penyelenggaraan rutan. Sehingga menjadi poses transportasi Napi menjadi lebih baik.

Usai upacara, Wabup berharap Napi yang memperoleh remisi bisa mendisiplinkan diri dan harus lebih baik. Karena ada pembelajaran budi pekerti, taat hukum dan norma. Sehingga bisa menjadi insan manusia yang lebih baik dan menjadi contoh.

“Yang dapat remisi itu ada 214 warga binaan, 4 diantaranya langsung bebas. Saya harapkan mereka bisa mendisiplinkan diri dan mentaati aturan hukum yang baik, ” jelasnya.

Sementara itu Suntoro, Plh Lapas Kelas II Tuban, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kreteria mendapat remisi memiliki kelakukan baik saat berada di dalam lapas. Sudah menjalankan hukuman minimal 6 bulan sebelum memperoleh remisi. Berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan di lapas.

“paling banyak kasus penganiayaan, pembunuhan, ada sekitar 90 an napi mendapatkannya. Lainnya adalah napi salam kasus ringan. Yang bebas langsung kasus laka lantas ada 2 orang dan pidana umum, ” ungkapnya.