HUKUM  

Ibnu Faizal : Narapidana Bukan Penjahat Tapi Hanya Tersesat

Pacitan, NUSANTARAPOS.CO.ID – Apa yang menjadi penilaian sebagian masyarakat terhadap mantan narapidana (napi) itu jelek belum sepenuhnya benar. Jika memandang demikian itu merupakan pandangan sebelah mata dan bentuk ketidakadilan.

“Narapidana bukan penjahat akan tetapi hanya orang yang tersesat,” demikian diungkapkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pacitan Ibnu Faizal kepada nusantarapos ketika ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (17/8/2019) kemarin.

Lanjut Ibnu, untuk itu pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 tahun ini, kami memberikan remisi kepada para napi yang berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. Remisi yang diberikan sebagai wujud apresiasi dalam menyampaikan perbaikan diri yang tercermin dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis.

“Tolok ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani Pidana. Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam sebuah pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka memberikan stimulasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik,” ujarnya.

Ibnu menjelaskan gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan di Rutan kelas IIB Pacitan, yang atas pencapaianya selama menjalani pidana di rutan Pacitan.

“Sebanyak 48 orang narapidana mendapatkan pengurusan masa pidana (remisi) di hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, dan 3 (tiga) orang bebas. Pemberian atau pengurangan masa Pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

“Narapidana yang termasuk katagori Pasal 34 A ayat (1) PP 99 TH 2012 harus memenuhi syarat-syarat kusus tambahan. Tindak pidana yang terkait ini adalah korupsi, terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi,” pungkas Ibnu Faizal.