Peer Review BPK Diserahkan ke Pimpinan DPR RI

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Bahrullah Akbar dengan didampingi Anggota III BPK, Achsanul Qosasi menerima Laporan Hasil Peer Review dari Tim Peer Review BPK Tahun 2019.

Vice President NIK Polandia, Wojciech Kutyla dan Pimpinan BPK menyerahkan laporan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR RI, Jakarta kemarin.

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Jenderal, Bahtiar Arif, Inspektur Utama, Ida Sundari, Kepala Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Slamet Kurniawan, Pimpinan Komisi XI DPR dan Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR.

Peer review ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pasal 33 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa untuk menjamin mutu pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia.

Wakil Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan, peer review atau telaah sejawat adalah salah satu mekanisme BPK sedunia untuk menjamin pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan BPK telah sesuai dengan stanndar pengendalian mutu. Peer review dilakukan oleh BPK negara lain yang menjadi anggota Organisasi Pemeriksa Keuangan Sedunia (INTOSAI).

“Peer review dilakukan untuk menjawab pertanyaan, siapakah yang mengaudit BPK? dan sebagai cerminan transparansi dan akuntabilitas BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal pemerintah,” ungkap Wakil Ketua BPK.

Masih kata Wakil Ketua BPK, Sejak tahun 2004 BPK telah melakuakan peer review sebanyak 4 kali, yaitu pada tahun 2004 oleh BPK Selandia Baru, pada tahun 2009 oleh ARK Belanda, tahun 2014 oleh NIK Polandia, dan pada tahun 2019 dilakukan oleh Tim Peer Review gabungan antara NIK Polandia, BPK Norwegia dan BPK Estonia.

Proses Peer Review Tahun 2019 ini telah dimulai dengan preliminary visit pada 28 Januari – 1 Februari 2019, dilanjutkan dengan Field Work I di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada 25 – 29 Maret 2019, Field Work II di BPK Perwakilan Provinsi Bali dan Kantor Pusat BPK pada 20 – 24 Mei 2019. Proses penyusunan laporan Peer Review di Warsawa Polandia pada bulan Juli – Agustus 2019.

Sesuai dengan nota kesepahaman antara BPK dengan Tim Peer Review Tahun 2019 bahwa, laporan Peer Review Tahun 2019 diserahkan kepada Pimpinan BPK dan sekaligus diserahkan kepada DPR sebagai pemangku kepentingan utama BPK dalam rangka lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.(Red)