Kuota Membengkak, BPH Migas Duga Ada Penyelewengan Solar

Jakarta, Nusantarapos – Berdasarkan hasil verifikasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), realisasi volume Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni minyak solar hingga Juli 2019 sebesar 9,04 juta KL.

Diproyeksikan hingga akhir tahun 2019 sebesar 15,32-15,94 juta KL, sehingga ada potensi over kuota solar sebesar 0,8-1,4 juta KL. Sehingga BPH Migas harus melakukan pengendalian kuota JBT solar tersebut.

“Kami sudah sepakat melalui sidang Komite BPH Migas untuk melaksanakan pengendalian ini,” kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa alias Ifan saat jumpa pers di Kantor BPH Migas Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Ia melanjutkan,” Diduga BBM subsidi ini akan diselewengkan di perkebunan dan tambang,” ungkap Ifan.

Daerah yang diduga banyak terjadi penyelewengan seperti Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara.

Maka dari itu, BPH Migas akan menetapkan surat edaran kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengatur pembelian solar di wilayah tersebut. Adapun edaran pengaturan pembelian JBT jenis solar yang berlaku sejak 1 Agustus 2019 meliputi :

1. Dilarang menggunakan JBT minyak solar bagi kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan.

2. Dilarang menggunakan JBT minyak solar untuk pengangkutan hasil perkebunan. Maksimal pembelian solar untuk roda 4 sebanyak 30 liter.

3. Dilarang menggunakan JBT minyak solar untuk kendaraan berwarna dasar merah, mobil TNI/Polri dan sarana transportasi air milik Pemerintah.

4. Dilarang menggunakan JBT minyak solar untuk mobil tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil pengaduk semen.

5. Dilarang melayani pembelian JBT minyak solar untuk konsumen pengguna usaha Mikro, perikanan, pertanian, transportasi air yang menggunakan motor tempel dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi berwenang.

6. PT Pertamina (Persero) perlu mengatur titik lokasi SPBU yang mendistribusikan JBT minyak solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen pengguna termasuk pengaturan alokasi ke masing-masing SPBU.

7. PT Pertamina (Persero) wajib menyediakan BBM Non Subsidi untuk mengantisipasi terjadinya antrian di SPBU

8. Meminta PT Pertamina (Persero) untuk berkoordinasi dengan Pemda, TNI dan Polri untuk ikut mengawasi penyaluran JBT minyak solar.

Selanjutnya, BPH Migas akan mensosialisasikan di setiap Market Operation Region (MOR) pada September dan Oktober 2019.

“BPH Migas akan melaksanakan sosialisasi bersama Pertamina, Polisi, TNI dan Pemda setempat,” pungkas Ifan. (RIE)