PT. BMQ Minta Kapolri Tindak Tegas Kapolda Bengkulu

PT. BMQ MINTA KAPOLRI
TINDAK TEGAS KAPOLDA BENGKULU

Jakarta, Nusantarapos – Nurul Awaliyah, Dirut PT. Bara Mega Quantum (PT. BMQ) , minta agar Kapolri menindak tegas Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman, karena telah mencoba mengaburkan masalah dengan melakukan kebohongan publik dalam memberi klarifikasi keterlibatannya mendukung “Trio Bersaudara”, yaitu Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin merampas tambang batu bara miliknya di Kab. Bengkulu Tengah, Prov. Bengkulu, dengan menandatangani Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor: Sprin/1389/VIII/PAM.3.3./2019 dan memobilisasi 280 personil polisi ke lokasi tambang milik PT. BMQ. Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman sebagaimana dikutip Tribatabengkulunews.com berdalih kebijakannya itu untuk mencegah terjadinya konflik.

Menurut Nurul Awaliyah, tujuan mobilisasi 280 personil polisi Polda Bengkulu ke lokasi tambang milik PT. BMQ sudah terang benderang. Semata-mata untuk kepentingan dan mendukung “Trio Bersaudara”, yaitu Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin, mengambil alih lapangan tambang batu bara miliknya, secara melawan hukum. Fakta ini tidak perlu lagi diingkari, atau ditutup-tutupi.

Berdasarkan alat bukti dokumentasi foto, video, dan keterangan saksi terdapat fakta dimana terdapat 6 (enam) orang karyawan kelompok Trio Bersaudara ini, yang ikut bersama-sama berada dalam rombongan 280 personil polisi, yang turun ke tambang.

Lalu perwakilan karyawan Trio Bersaudara ini memberikan keterangan, kelompoknya siap berkerja melakukan penambangan. Dan hal itu dibuktikan keesokkan harinya, kelompok Trio Bersaudara langsung memobilisasi alat berat, dibawah pengawalan polisi. Pada bagian lain, polisi telah bertindak diskriminatif, menangkap 34 karyawan Nurul Awaliyah yang secara damai selama 6 (enam) bulan menjaga tambang PT. BMQ.

Selama 6 bulan ini tidak ada konflik di lapangan. Secara berlebihan Kapolda Bengkulu mengerahkan hingga sebanyak 280 personil polisi, membantu kelompok Trio Bersaudara merebut tambang milik orang lain secara melawan hukum. Orang-orang yang ditangkap itu tidak melakukan pelanggaran hukum dan menggangu ketentraman masyarakat

“Kapolda Bengkulu berdusta, memakai dalih usang yang palsu yakni premanisme dan demi menjaga ketertiban. Premanisme itu ada di kota bukan dihutan yang banyak hewannya. Preman itu memeras dan memalak orang. Tindakan Polda Benglulu yang memobilisasi 280 personil membackingi Trio Bersaudara merebut tambang saya, yang justeru lebih tepat disebut premanisme, ” ujar Nurul dalam keterangan tertulis, Minggu (25/8/2019)lalu.

Menurut Nurul, dengan menggunakan uang dan fasilitas milik negara, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman memobilisasi 280 personilnya hanya untuk kepentingan memberi bantuan pengamanan kepada “Trio Bersaudara”, yaitu Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin, merampas tambang batu bara milik dirinya.

”Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Supratman berpihak kepada salah satu kelompok yang bersengketa. Bersama-sama bawahannya, Karo ops Kombes Dede Alamsyah, S.Ik, dikualifsir melakukan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power), karena telah menempatkan lembaga kepolisian RI sebagai backing salah satu pihak yang berperkara “Trio Bersaudara”, yaitu Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin,” ujarnya.

Sementara itu menurut Eka Nurdianty Anwar, Branch Manager PT. BMQ, bukti mengenai keterlibatan Kapolda Bengkulu Brigjen Supratman dalam memberikan pebantuan kejahatan Trio Bersaudara merebut tambang batu bara milik Nurul Awaliyah berkesesuaian dengan 2 (dua) petunjuk lainnya.

Pertama, sebelumnya Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman, bersama-sama Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pasma Royce, diduga melakukan pembiaran terhadap penyidiknya dengan tidak melakukan pengawasan, atas terjadinya praktek kriminalisasi pada diri Nurul Awaliyah atas pelaporan Dinmar Najamudin di Dirkrimum Polda Bengkulu, sesuai Nomor Laporan Polisi: LP-B/218/2018/II/2018/Siaga SPKT III. Tanpa alat bukti yang sah menurut hukum, Nurul Awaliyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirreskrimum Polda Bengkulu, dengan tujuan mempermudah pihak pelapor merebut tambang batu bara PT. BMQ milik terlapor. Kini perkaranya tengah dieksaminasi oleh Plt Jampidum untuk dihentikan penuntutannya.

Petunjuk berikutnya, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman, bersama-sama Dirreskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pasma Royce, dinilai melakukan pembiaran yang secara langsung atau tidak langsung membuat tidak berjalannya penyidikan, atau menghalang-halangi penydikan perkara pidana yang dilaporkan pihak Nurul Awaliyah, sesuai Tanda Bukti Lapor Nomor Pol: LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II, tanggal 26 Februari 2018, di Direktorat Dirkimum Polda Bengkulu, terhadap dugaan pidana yang dilakukan Dinmar Najamudin dan kawan-kawan.

Padahal terdapat rekomendasi hasil Gelar Perkara tanggal 6 Juni 2018 di Karo Wassidik Bareskrim yang menyatakan statusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tahapan grand strategi yang direncanakan kelompok Trio Bersaudara, yakni Dinmar Najamudin, Agusrin Maryono Najamudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin, adalah (1.) Mementahkan pelaporan pidana yang dilakukan Nurul Awaliyah, (2.) Mencoba memenjarakan Nurul Awaliyah, dan (3.) Memasuki dan merebut tambang milik Nurul Awaliyah dengan bantuan Kapolda Bengkulu, Brigjen Supratman, dengan Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor: Sprim/1389/VIII/PAM.3.3./2019, sekaligus memobilisasi 280 personil polisi pada tanggal 19 Agustus 2019. “Ini sebuah demonstrasi praktek mafia hukum yang kejam dan brutal,” demikian ujar Eka lagi.

Menurut Eka Nurdianty Anwar, S.Si.M.Pd.Si, dalam skandal ini, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Ir. H. Ahyan Endu, sebagai penyelenggara negara melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum.

Dengan modus mengakui surat palsu SK No. 267 tahun 2011, yang seolah-olah diterbitkan oleh Pemda Kab. Bengkulu Tengah untuk kepentingan pihak Dinmar Najamudin dan kawan-kawan. Padahal selain tidak tercatat di Dirjen Minerba Kementerian ESDM, SK No. 267 tahun 2011 tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pemda Kab. Bengkulu Tengah.

Lalu berdasarkan SK fiktif itu, Kadis ESDM memberikan legalitas kepada pihak yang tidak memiliki hak yakni Dinmar Najamudin dan kawan-kawan untuk menambang dan menjual batu bara mlik PT. BMQ di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. ”SK No. 267 itu fiktip.

Pertanyaannya bagaimana mau digugat ke PTUN seperti anjuran Kaploda Bengkulu bila SK No. 267 itu itu tidak pernah diterbitkan? Dalam konteks ini diduga Kapolda Bengkulu dikelabui anak buahnya sendiri, yang menginformasikan seolah-olah ini perkara Tata Usaha Negara. Padahal akar permasalahan perkara ini tidak berada di wilayah PTUN. Tapi masuk dalam ranah hukum pidana. Distorsi informasi membuat Kapolda Bengkulu gagal paham dan sesat piker,” ujarnya.

Menurut Eka, pemilik atas 90% saham pada PT. BMQ adalah Nurul Awaliyah, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Terbatas PT. BMQ yang termuat dalam Akta No. 12 tanggal 27 September 2010, dan Akte Nomor: 35, tertanggal 21 Februari 2011 yang dibuat dihadapan Mufti Nokhman, SH, Notaris di Kota Bengkulu. Dan mendapatkan legalitas untuk menambang, berdasarkan IUP Operasi Produksi Nomor: 339/tahun 2010, tanggal 01 Desember 2010, yang ditandatangani Drs. H. Asnawi A. Lamat, M.Si, selaku Bupati Bengkulu Tengah, perusahaan tambang batu bara PT. BMQ adalah milik Nurul ALawiyah.

“Biar nanti penyidik KPK yang akan memeriksa terhadap kemungkinan adanya unsur pemberian suap dibalik keberanian Ir. H. Ahyan Endu melakukan perbuatan melawan hukum dengan melegalisasikan praktek illegal mining tersebut,” ujar Eka Nurdianty Anwar, S.Si.M.Pd.Si, lagi.

Apalagi menurut Eka, berdasarkan tindak lanjut rekomendasi KPK, berupa hasil Berita Acara Rekonsiliasi tanggal 28 Juli 2016 Dinas ESDM Prov Bengkulu, pada era dijabat oleh Hermsyah Burhan, pemiliki dan Dirut PT. BMQ yang diakui adalah Nurul Alawiyah.

Dalam perkembangannya kemudian, setelah Kadis ESDM Prov. Bengkulu dijabat Ir. H. Ahyan Endu legalitas menambang dimanipulasi secara tanpa hak berubah menjadi nama Dinmar Najamudin, yang pada tanggal 13 Agustus 2011, Mufti Nokhman, SH selaku notaris, bersama-sama Yuan Rasugi Sang, SH dan Dinmar Najamudin melakukan dugaan tindak pidana Pemalsuan dan Memberikan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik, sebagaimana yang dimaksud Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP. Hal itu berdasarkan alat bukti surat berupa Akte Nomor: 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 tanggal 19 Agustus 2011. Di dalam Akte Nomor: 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 tanggal 19 Agustus 2011 tersebut diatas, yang diterbitkan oleh notaris Mufti Nokhman, SH, terdapat keterangan palsu yang dituangkan, seolah-olah telah terjadi peralihan dan pemberian hibah sebanyak 1800 (seribu delapan ratus) atau seluruh saham milik PT. Borneo Suktan Mining, yang ada pada PT. BMQ kepada Yuan Rasugi Sang, SH.

“Sudah barang tentu pembuatan Akte Nomor: 17 tanggal 13 Agustus 2011 dan Akte Nomor: 27 tanggal 19 Agustus 2011 tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum perdata dan pidana, karena dibuat tanpa adanya kehendak, keinginan dan persetujuan Nurul Awaliyah sebagai pemilik saham yang sah,” ujarnya.

Atas terjadinya dugaan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh Notaris Mufti Nokhman, SH, Yuan Sarugi Sang, SH dan Dinmar, Najamudin, Nurul Awaliyah pada tanggal 12 September 2011, melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/360/IX/2011/BARESKRIM, dan menggugat secara perdata melalui pengadilan negeri Bengkulu pada tanggal 12 Oktober 2011, dibawah Register Nomor: 23/Pdt.G/2011/PN.Bkl.

Namun di tengah-tengah pemeriksaan perkara pidana di Bareskrim Polri dan perkara perdata di pengadilan, pihak Dinmar Najamudin dan kawan-kawan meminta perdamaian. Akhirnya pada tanggal 21 Juni 2013, Nurul Awaliyah, Mufti Nokhman, SH, dan Dinmar Najamudin sepakat dan setuju dengan itikad baik untuk mengakhiri perselisihan atau permasalahan hukum diantara para pihak secara pidana maupun perdata, dengan menandatangani Perjanjian Perdamaian, sebagaimana bukti surat berupa Akte Nomor: 105, yang diterbitkan oleh Jimmy Tanal, SH, M.Kn, Notaris pengganti dari Hasbullah Abdul Rasyid, SH, M.Kn.

Berdasarkan Akte Perjanjian Perdamaian tersebut, para pihak setuju dan bersedia untuk menghentikan perkara pengadilan yang masih berjalan dalam proses ke Mahkamah Agung dan Pencabutan Laporan Polisi di Bareskim Polri. Sesuai kesepakatan yang tertuang dalam isi Perjanjian Perdamaian, pihak Dinmar Najamudin setuju dan bersedia membayar, memberikan, atau mengembalikan uang sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas mikyar rupiah) kepada Nurul Awaliyah, sebagai kompensasi atau uang pengganti yang telah dikeluarkan. Mengenai saham PT. BMQ sepanjang belum ada RUPS tetap milik Nurul Awaliyah hingga kini.

“Sementara itu berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara di Karo Wassidik Bareskrim Polri, atas LP No. TBL.360/IX/2011/BARESKRIM tertanggal 12 September 2011 tersebut, terhadap para terlapor, Dinmar Najamudin dan kawan-kawan dinyatakan potential suspect untuk ditetapkan sebagai tersangka, mengingat seluruh unsur pidana yang dipersangkan telah terpenuhi,” ujar Eka.

Namun pada tanggal 21 Februari 2018, alih-alih melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai Akte Nomor: 105, yang diterbitkan oleh kantor Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, SH, M.Kn, selain ingkar janji dengan tidak melaksanakan kesepakatan, melakukan kembali pidana pemalsuan, Dinmar Najamudin dan kawan-kawan malah mengkriminalisasi Nurul Awaliyah, dengan membuat laporan polisi ke Polda Bengkulu, sesuai LP Nomor: LP-B/218/II/2018/Siaga SPKT III, memakai persangkaan palsu yakni penipuan dan penggelapan, yang ironisnya mendapatkan pebantuan dari oknum penyidik dan JPU Kejati Bengkulu.

Persangkaan palsu yang direkayasa oleh Dinmar Najamudin dalam laporannya, pada intinya Nurul Awaliyah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan, terkait penerimaan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), padahal uang mana merupakan pengejawantahan dari kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Perdamaian, sesuai Akte Nomor: 105, halaman 12, yang diterbitkan oleh kantor Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, SH, M.Kn; yang telah mendapat penguatan dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1607 K/Pdt/2013.

“Berdasarkan fakta dan hukumnya, yang telah diuraikan di atas maka adalah sangat nyata kalau penetapan Nurul Awaliyah sebagai tersangka adalah bertentangan hukum, tindakan yang semena-mena (obuse of power) dan kesesatan dalam menjalankan hukum acara pidana (misbruik van rect process) yang karenanya menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak ada bukti permulaan yang kuat,” tukas Eka lagi.

Menurutnya, Eka perbuatan melawan hukum pidana dalam upaya merampas dan menguasai tambang batu bara PT. BMQ milik Nurul Awaliyah oleh Dinmar Najamudin diulangi kembali, dan telah dilaporkan pula ke Polda Bengkulu, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor Pol: LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II, tanggal 26 Februari 2018. Terhadap LP-B/231/II/2018/SIAGA SPKT II tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 6 Juni 2018, peserta gelar merekomendasikan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Hal ini didukung oleh pendapat hukum Ekawaty Kristianingsih, SH, MH, seorang ahli yang sangat kredible dari STIK yang menjadi salah seorang peserta gelar”Namun pemeriksaan di Dirkrimum Polda Bengkulu hingga hari ini jalan ditempat. Kami sudah laporkan ke Kabareskrim Polri dan Karo Wassidik Bareskrim, dan kepada siapapun yang melakukan illegal mining di areal PT. BMQ tanpa hak akan kami pidanakan,” ujarnya.

Cegah Konflik

Sementara itu sebelumnya Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Supratman angkat bicara. Dalam klarifikasinya yang dikutip dari Tribratanewsbengkulu.com edisi Kamis (22/8/2019) Kapolda menjelaskan, bahwa pihaknya hanya sebatas mencegah terjadinya konflik.

“Kita tidak punya kepentingan apa-apa, supaya tidak terjadi bentrok ya kita lakukan seperti itu,” ujar Kapolda.

Terkait pihak BMQ versi Nurul melaporkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri, kapolda merespon bagus.

“Justru dari dulu kita minta itu jalur hukum, apa katanya proses tidak pas? Ya silahkan, kan itu ranahnya PTUNkan, apapun hasil itu nanti kita akan ikuti, justru dari dulu kita imbau seperti itu supaya polemik ini tidak berkepanjangan,” tegas Kapolda.