Besok BTP Bebas

Jakarta, Nusantarpos – Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dipastikan bebaskan dari tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Kamis (24/1/2019).

“Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019. Insya Allah akan dibebaskan dari Mako Brimob, Kelapa Dua,” ucap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang Andika Dwi Praserta Rabu (23/1/2019).

Andika menjelaskan, selama mendekam di penjara mantan Gubernur DKI Jakarta ini mendapatkan tiga kali remisi.

Selain itu, Ahok juga mendapatkan remisi sebanyak tiga bulan 15 hari. Diantaranya, remisi khusus Natal 2017 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.

“Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari,” ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang Jakarta.

Andika mengatakan, BTP tidak pernah mengambil haknya untuk cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, apalagi mengajukan pembebasan bersyarat.

“Artinya yang bersangkutan bebas murni pada 24 Januari 2019 mendatang,” tutup Andika.