KPU Putuskan Coret OSO di DCT

Jakarta, Nusantarapos – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memutuskan untuk tetap tak masukan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2019.

Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, hal itu disebabkan, sampai Selasa (22/1/2019) pukul 24.00 Wib, Oesman Sapta Odang (OSO) tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.

Maka, kata Evi, pihaknya memutuskan untuk tetap tak masukan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2019.

“Itu artinya, nama OSO tak lolos sebagai calon anggota DPD. Padahal, surat pengunduran diri diperlukan sebagai syarat pencalonan anggota DPD,” Kata Evi Novida Ginting Manik, di kantor Bawaslu Jakarta, Rabu (23/1/2019).

KPU tetap tak masukan nama OSO ke daftar calon anggota, meskipun bunyi putusan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta KPU mencantumkan nama OSO di DCT.

Menurut Evi, sikap KPU itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018. Dalam putusan itu disebutkan bahwa pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.