Berkas Kasus Penganiayaan P21, Kriss Hatta Akan Digiring ke Pengadilan

Jakarta, Nusantarapos – Berkas perkara artis Kriss Hatta sudah masuk P-21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menyatakan,” Hari ini Kriss Hatta akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya saat rilis di Gedung Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

“Jadi barang bukti visum dan rekaman CCTV sudah merekat dengan berkas perkara sehingga hari ini tahap 2 penyerahan barang bukti, penyerahannya hanya tersangka saja,” jelasnya.

Sebelumnya, presenter Uang Kaget ini ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap rekannya Anthony Hilenaar. Ia terbukti melanggar pasal 351 KUHP.

“Yang menilai berat ringannya itu bukan daripada kondisi korban, tapi perbuatan tersangka itu nanti hakim yang lebih tahu memutuskan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” pungkas AKBP I Gede Nyeneng.

Saat jumpa pers, Kriss Hatta tampak sering mengumbar senyum. Suami dari Hilda Vitria itu terlihat begitu percaya diri walaupun hanya memakai kaos hitam dan celana pendek dengan tangan terborgol. Ibundanya Tuti Suratinah, juga nampak hadir. (RIE)