Tersangka Pemalsu Sertifikat Tanah Diringkus Polisi

Jakarta, Nusantarapos – Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial HMY yang membuat sertifikat tanah palsu.

Ia ditangkap pada 28 Agustus lalu di sebuah ruko bilangan Jakarta Pusat. Saat digerebek, polisi menemukan sejumlah barbuk berupa komputer, scanner dan sprei untuk melekatkan KTP.

“Mereka ini sudah beberapa kali membuat sertifikat palsu atas pesanan kelompok mafia properti pimpinan AR dan DA yang sudah kita bekuk,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2019).

Tak hanya itu, tersangka juga memalsukan dokumen penting lainnya. “Sertifikat yang dipalsukan, SIM, STNK, surat-surat yang terkait dengan ijazah, bahkan ada KITAS palsu,” terangnya.

Dalam menjalankan aksinya, HMY dibantu rekannya DD melakukan transaksi bersama pembeli di tempat yang disepakati. “Jadi bukan di ruko atau tempat percetakan tersebut. Misalnya janjian di sebuah mall disepakati harga Rp 10-15 juta untuk pembuatan sertifikat palsu. Kurang lebih 3 hari jadi,” jelasnya.

“Diambil di tempat yang sama di mall tersebut,” lanjut Suyudi.

Tersangka mengaku telah memalsukan dokumen sejak tahun 2011 silam. Ia mampu membuat dokumen palsu dengan belajar secara otodidak.

Atas perbuatannya, pelaku terbukti melanggar Pasal 263 dan 378 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Sementara rekannya DD, masih dalam pengejaran petugas. “Ada satu lagi saudara DD masih kita buru,” pungkas Suyudi. (RIE)