HUKUM  

Otty : Harus Ada Kepastian Hukum Pada Perbankan Syariah

Ketua Umum IKA Not Undip, Otty Hari Chandra Ubayani, SH, SpN., MH ketika menghadiri seminar nasional di Universitas Diponegoro, Semarang.

Semarang, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Semarang bersama IMMKN Universitas Diponegoro (Undip) mengadakan Seminar Nasional, kemarin.

Seminar bertajuk “Pelaksanaan Pembuatan SKMHT Pada Perbankan Syariah Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia”, dilaksanakan di Gedung Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Di hadapan peserta dari berbagai daerah di Indonesia, tampil tiga narasumber yang mumpuni yakni, Otty Hari Chandra Ubayani., Ro’fah Setyowati, Ph.D., dan Dr. Habib Adjie.

Pembukaan acara Seminar Nasional bertajuk “Pelaksanaan Pembuatan SKMHT Pada Perbankan Syariah Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia”, di Gedung Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (21/9/2019).

Otty Ubayani yang dikenal sebagai Notaris/PPAT di Jakarta menjelaskan, sejatinya penerapan Syariah Islam dalam Hukum Positif di Indonesia telah mendapat tempat yang signifikan.

Bicara tentang SKMHT, Otty menjabarkan, pada asasnya, dalam memberikan Hak Tanggungan wajib dilakukan sendiri oleh Pemberi Hak Tanggungan sebagai pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum atas objek Hak Tanggungan.

“Namun, jika karena suatu sebab, Pemberi Hak Tanggungan tidak dapat dihadirkan, maka dapat dikuasakan kepada pihak lain sebagai kuasanya dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) yang berbentuk akta otentik,” ujarnya.

Para pembicara Seminar Nasional bertajuk “Pelaksanaan Pembuatan SKMHT Pada Perbankan Syariah Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia”, di Gedung Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah.

Namun dengan syarat antara lain, tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan.

“Lainnya, tidak memuat kuasa substitusi, dan mencantumkan secara jelas Objek Hak Tanggungan, jumlah hutang, dan nama serta identitas debitur,” kata Ketua IKA Not Undip itu.

Otty juga mengusulkan yang patut mendapat perhatian para stakeholders dunia hukum, yakni perlu ada payung hukum, baik untuk standar akta SKMHT, APHT Syariah, Lembaga Penjamin Syariah, Lelang Syariah dan perangkatnya.

Kepastian Hukum

Otty Hari Chandra Ubayani sedang duduk bersama rekan-rekannya.

Ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum bila muncul masalah jaminan syariah.

Sebab, ada perbedaan signifikan impelmentasi dalam bank konvensional dan syariah baik dalam istilah debitur, kreditur, nasabah, dan bank.

Belum lagi soal perjanjian kredit dan pembiayaan. Celah itu, kata Otty, sangat riskan akan gugatan. Ia meminta agar dihapus aturan jangka waktu SKMHT.

Otyy Hari Chandra Ubayani yang juga Ketua IKA Not Undip sedang memberikan pemaparan dalam seminar nasional yang digelar di Universitas Diponegoro.

Pasalnya, membuat tidak ada kepastian hukum. Dan, kerap didalihkan ada kekhilafan saat membuat APHT-nya. Demi kepastian hukum, baiknya APHT ‘lahir’ saat penandatanganan, bukan 7 hari setelahnya.

Menurut Otty, setelah pengecekan sertifikat, harus di block supaya tidak ada lagi perbuatan hukum lain.”Jadi tidak lagi celah hukum, seperti ada pemblokiran setelah cek bersih,” tukasnya.