HUKUM  

Tolak Kasasi Buni Yani, MA Tidak Perlu Jelaskan Segera Eksekusi

Pengamat Hukum sekaligus Ketua Umum Ninja, C. Suhadi, S.H., M.H.

Jakarta, nusantarapos.com – Aldwin Rahadian kuasa hukum Buni Yani terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menilai putusan Mahkamah Agung kabur.

Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.

“Kita mohon ada penundaan eksekusi,” ujar Aldwin dalam konferensi pers di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.

Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut.

Pertama, menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum. Kedua, membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.

Tidak disebutkan bahwa putusan kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.

“Padahal putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya,” kata Aldwin.

Menurut dia, keputusan kasasi untuk melakukan eksekusi harus jelas.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum C Suhadi mengatakan pendapat itu kurang tepat, mingingat putusan kasasi tidak akan menicptakan hal hal baru sepanjang putusan bersipat menguatkan kalaupun ada bukan di wilayah irah irah (amar). Namun apabilan mengacu kepada putusan ditingkat yudex facty itu ada 2 (dua) hal, pertama ada putusan yang seketika itu juga orang bisa langsung dimasukkan ke dalam tahanan. Putusan yang bersifat serta merta memang harus jelas ditingkat amar (putusan), apabila tidak perkara tidak dapat dieksekusi. Seperti contohnya Ahmad Dhani, seketika putusan itu dibacakan maka langsung dapat dijalankan, karena ada perintah untuk segera masuk dan Jaksa sebagai eksekutor melakukan penahanan, tanpa harus menunggu putusan yang bersifat final (inkracht van gewijsde)

“Putusan yang bersifat segera atau serta merta untuk menjalankan putusan tersebut, seperti kasus Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) pada waktu itu,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (31/1/2019).

Lanjut Suhadi, kalau seandainya memang tidak ada kata segera masuk tapi ada hukum penjara 18 bulan atau 2 tahun, yang termuat dalam putusan maka tidak serta merta menahan langsung orang yang bersangkutan untuk dieksekusi. Dan terhahap putusan seperti ini biasanya manakala terdakwa melakukan upaya hukum banding maka yang bersangkutan akan tetap berada diluar, artinya tetap dapat menghirup udara bebas” ucap caleg DPR RI dari Partai Nasdem untuk Kab Bogor.

“Namun apabila terdakwa tidak banding, atau melakukan upaya hukum setelah 7 (tujuh) hari dari dibacakan putusan maka dianggap perkaranya telah berkekuatan hukum. Maka hal yang seperti ini setelah inkracht, orang atau terdakwa itu bisa dimasukkan

Jadi, lanjutnya, segera masuk itu tidak perlu ada kata-kata dari MA untuk segera masuk. Ingat Mahakamah Agung itu bukan yudex facty tapi yudex yiuris. Artinya Mahakamah Agung itu yang dikenal sebagai Lembaga kasasi hanya bertugas menguatkan dan atau menerima putusan ditingkat bawahan saja dan MA tidak boleh membuang hal-hal baru dalam suatu perkara dan kalau itu dilakukan maka Mahkamah Agung sebagai lembaga kasasi menjadi salah kaprah,” lanjut pria yang aktif di team Advokasi Jokowi ini, dan sekarang aktif di team hukum energi 01 suatu perkumpulan relawan yang cikal bakal dari para Ahoker.

“Oleh karena itu apabila Mahakamah Agung telah menolak kasasi Buni Yani, maka dapat dipastikan Mahkamah Agung telah menguatkan putusan banding dari Pengadilnan Tinggi Jabar. Karena putusan Banding telah dikuatkan maka kita lihat isi putusan pengadilan Tinggi Jabar, apakah isinya mengadili sendiri atau tetap mengacu kepada putusan pengadilan Negeri Depok, dan kalau di kedua pengadilan itu telah merumuskan masa hukuman dengan menyebut pidana penjara selama 18 bulan, secara otomatis putusan tersebut yang di jalankan,”sambung Ketum Ninja di Jakarta.

“Hal baru yang didapat seperti yang dimaksud para Pengacara Buni Yani, jika Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Buni Yani maka itu artinya kasasi Bumi Yani diterima, dan Mahakamah Agung akan membatalkan kedua putusan pengadilan dibawahnya, dan atas putusan itu dapat disimpulkan dia bebas,” ujarnya

“Jadi menurut saya, Buni Yani dan timnya jangan berasumsi ini itu lagilah, jalankan aja proses hukum yang sudah dijatuhkan.Kan Pak Ahok juga dengan suka rela menjalani hukuman tanpa berpolemik, malah beliau menghimbau pada waktu itu untuk tidak membuat kegaduhan,” ucapnya sambil mengakhiri pembicaraan.