LAKRI Gelar Konsolidasi Program Kerja di Bandung

Bandung, Nusantarapos.co.id – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) melakukan konsolidasi dan akselerasi program kerja 5 tahun kedepan di Villa Imah Hills, Kampung Coblong Pamoyanan, Desa Marga Mekar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Adapun acara tersebut berlangsung selama tiga hari 12 sampai dengan 15 Oktober 2019. Hadir dalam kesempatan itu seluruh pimpinan LAKRI se-Indonesia  diantaranya Ketua Dewan Pertimbangan DPN LAKRI, Fifi Sofiah.

Ketua Umum DPN LAKRI, HM. Steven Samuel Lee Lahengko berharap kepada segenap pimpinan Provinsi, Kabupaten/Kota serta pengurus pusat yang hadir pada rapat terbatas itu agar mampu meningkatkan kompetensi terkait dengan pendidikan dan pelatihan investigasi. Dia ingin agar para pimpinan LAKRI dapat melakukan pembenahan struktural dan menempatkan personal sesuai dengan tugas dan fungsi jabatannya. 

“Dalam hal ini penting pembenahan dan penyegaran keorganisasian terutama struktur di internal agar kedepannya LAKRI lebih solid dan profesional dalam melakukan tugas investigasi dan pencegahan korupsi,” ujar Steven, Senin (14/10).

“Dengan demikian kita akan membahas sejumlah agenda penting diantaranya penyegaran dan pembenahan serta pemberdayaan SDM sebagai peningkatan kemampuan usaha mandiri melalui wadah koperasi LAKRI yang bertujuan untuk memperkuat pondasi ekonomi dan sumber pendapatan yang halal dan tidak mengikat,” imbuh dia.

Dia melanjutkan, pentingnya kader-kader LAKRI mampu membuka selebar-lebarnya jaringan dari hulu hingga ke hilir untuk dilakukannya pendekatan dan bersinergi dengan para pemangku jabatan (stake holder) di pemerintahan atau pengusaha swasta. Rencana yang menjadi program LAKRI tersebut akan bermuara dan menyentuh kepentingan orgsnisasi dan kesejahteraan pengurus serta anggota kedepannya.

Sementara itu, terkait halnya dengan pro dan kontra terhadap usulan DPR RI mengenai revisi UU KPK, Wakil Ketua Umum DPN LAKRI Ical Syamsudin mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu khawatir dan merasa dikebiri dengan adanya revisi Undang-Undang tentang KPK.  Apalagi, revisi UU KPK itu sejalan dengan kemajuan yang telah dicapai oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“KPK tidak sendirian dalam menangani kasus-kasus korupsi, tetapi ada institusi lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan, yang bertanggung jawab dalam melawan tindak pidana korupsi,” kata Ical disela-sela  acara.

Menurut Ical, dalam menangani kasus-kasus mega korupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri tetapi harus bersinergi dengan institusi lain yang memiliki tugas yang serupa. Pasal-pasal yang akan direvisi itu terbaca bahwa di era digitalisasi sudah semestinya KPK bersinergi dengan institusi lain, karena memperkuat disini bukan berarti RUU harus dirancang dan dipaksakan untuk membuat KPK menjadi lembaga negara yang  ‘super body’.

“Bersinergi juga harus dipahami bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi itu agar jalannya tidak sempoyongan dan berjalan sempurna, maka harus dilakukan secara komprehensif,” katanya.

Lebih lanjut Ical menambahkan, usulan DPR untuk melakukan revisi UU KPK harusnya disambut baik. Kini tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi setuju atau tidak.