Menkumham Menghadiri Konferensi Pertemuan Tingkat Tinggi Akses Keadilan di Den Haag Belanda

Den Haag, Nusantarapos – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly menghadiri pertemuan tingkat menteri (Justice for All Conference) memenuhi undangan Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangun Belanda, di The Hague, Belanda, 6 – 7 Februari 2019. Konferensi ini bertujuan membahas peluang dan tantangan dalam mencapai akses keadilan bagi semua orang, termasuk bertukar pengalaman dan praktek di negara-negara lain dalam memberikan bantuan kepada masyarakat rentan dan tidak mampu.

Konferensi juga diadakan oleh Belanda, bekerja sama dengan “Justice Forum” dalam upaya mendorong tercapainya “Sustainable Development Goals 16+”. Konferensi dihadiri oleh para menteri dan wakil dari 30 negara serta organisasi internasional dan lembaga/institusi internasional lainnya yang menangani isu “akses terhadap keadilan”. Kehadiran Menkumham pada konferensi tersebut didampingi oleh pejabat-pejabat terkait lainnya dari Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam kesempatan tersebut, Menkumham menyampaikan berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan akses keadilan bagi semua, termasuk bagi kelompok rentan, dan tidak mampu.

“Salah satu halangan terbesar untuk mengakses keadilan adalah besarnya biaya pendampingan hukum. Kami menyadari program pendampingan hukum merupakan komponen penting dan strategis untuk meningkatkan akses keadilan bagi semua. Untuk itu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan program Bantuan Hukum gratis bagi orang-orang miskin dan kelompok masyarakat rentan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tandas Yasonna saat berbagi pengalaman dalam konferensi.

Lebih lanjut Menkumham menceritakan, sejak disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum, di Tahun 2018, Pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah memberikan bantuan hukum kepada 92.000 orang yang kurang mampu. “Di Tahun 2019, Pemerintah Pusat telah meningkatkan anggaran bantuan hukum menjadi Rp. 53 Miliar, dari Rp. 48 Miliar di tahun sebelumnya,” ucap Yasonna.

Akan tetapi, lanjut Menkumham, anggaran tersebut belum bisa memberikan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran bantuan hukum. “Dengan demikian, semakin banyak orang miskin dan kelompok masyarakat rentan dapat mengakses keadilan,” tutur Yasonna.

Selain itu, Kemenkumham juga bekerja sama dengan Organisasi Advokat untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi warga miskin. “Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Advokat No. 18/2003,” ujar Yasonna.

Kemenkumham juga mendorong komunitas untuk membentuk Desa Sadar Hukum di seluruh provinsi di Indonesia. “Kami menyadari meningkatnya kesadaran masyarakat akan hukum, Undang-Undang, regulasi dalam berbagai kehidupan akan menjamin akses keadilan bagi semua. Pemerintah memberikan penghargaan bagi desa-desa yang berhasil meningkatkan kesadaran hukum warganya,” tandas Yasonna.

Selanjutnya Menkumham juga menceritakan, bahwa Kemenkumham menggunakan teknologi informasi dan mengembangkan beberapa aplikasi, seperti Aplikasi Informasi yang mendukung distribusi bantuan hukum, kemudian sistem Basis Data Bantuan Hukum, sebagai alat untuk pencairan dana, pengawasan, dan laporan, serta aplikasi “Legal Smart Channel“ untuk Android/iOS sebagai sarana penyebaran informasi hukum bagi kaum milenial.