Dua Tersangka Kasus Korupsi Dukcapil Ngada Kembali Ditahan

BAJAWA, Nusantarapos.co.id- Dua tersangka korupsi Dukcapil Ngada kembali ditahan Kejaksaan Negeri Bajawa pada Jumat (8/11/2019),

Mereka di tahan terkait kasus korupsi pemotongan gaji tenaga lapangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ngada

Kedua tersangka yakni, Kepala Dinas Dukcapil Ngada Fitalis Fole ,dan Kepala Seksi Sinkronisasi Data, Maria Antonia Gelang.

Berdasarkan amar putusan kasasi nomor 2176 K/Pid.Sus/2019 sebagaimana termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kupang. Antara lain, mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bajawa.

Kepada media Nuasantara tv kepala kejaksaan Negeri Bajawa, Suwarsoni SH mengatakan, kedua tersangka kembali ditahan usai pihak kejaksaan mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

” Saat penjemputan oleh pihak kejaksaan Kepala Dinas Dukcapil Ngada Fitalis Fole dan Kepala Seksi Sinkronisasi Data Maria Antonia Gelang dikediaman masing-masing kedua tersangka koperatif tanpa ada perlawanan .
ujarnya.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Bajawa dan resmi menjadi Narapidana.

Terdakwa I Fitalis Fole, SH dan terdakwa II Maria Antonia Gelang, SKM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut .

Oleh karena itu kedua tersangka dengan menjalani Hukuman pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta. (Elpin) .