Buka Munaslub GINSI, Edy Putra Irawady Mewakili Siapa ?

Mantan Staf Khusus Menko Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi dan Erwin Taufan mantan Sekjen GINSI hadir dalam Munaslub GINSI di Bali.

Jakarta,NUSANTARAPOS.CO.ID – Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) di Bali, Rabu (13/11/2019), kembali dipersoalkan. Kali ini kehadiran Edy Putra Irawady yang terkesan mewakili pemerintah, yang turut dipermasalahkan.

Di sejumlah pemberitaan, Edy disebut masih menjabat Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian, saat menghadiri dan membuka munaslub. Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh pihak Ketua Umum (Ketum) Badan Pengurus Pusat GINSI hasil musyawarah nasional (munas) Ancol, Anthon Sihombing, Edy tak lagi menjabat posisi itu.

“Apalagi sesuai daftar hadir yang kami temukan, saudara Edy Putra Irawady menuliskan hanya dari Jakarta tanpa menyebutkan dari Kementerian Bidang Perekonomian. Tetapi ada berita di media yang mengatakan bahwa munaslub Bali dibuka oleh Staf Khusus Menko Bidang Perekonomian, sehingga saya anggap ini hanya sebagai pengakuan sepihak dari mereka,” ujar Anthon dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).

Hal ini, kata Anthon patut diperkarakan. Sebab, dengan kehadiran Edy, munaslub yang menghasilkan Subandi sebagai Ketum BPP GINSI itu seolah mendapat legitimasi atau dukungan dari pemerintah.

Belum lagi belakangan, Edy didapuk menjabat Ketua Dewan Penasihat BPP GINSI.

“Kami sangat menyayangkan kehadiran dia. Pasalnya kehadiran beliau ini apakah benar-benar mewakili pemerintah atau hanya perorangan,” kata politikus Golkar ini.

Kegiatan munaslub sendiri disebut Anthon ilegal, sebab dianggap tak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD-ART) organisasi. Syarat munaslub bisa digelar, kata dia adanya kehadiran minimal 1/2+1 pengurus BPP dan Badan Pengurus Daerah (BPD) GINSI.

BPP yang hadir, menurut dia hanya dua dari total 28 pengurus BPP. Kedua pengurus tersebut dinyatakan Anthon telah diberhentikan sebelumnya, karena dianggap melakukan kesalahan fatal, disinyalir menyalahgunakan jabatan. Sementara pengurus BPD yang hadir hanya enam dari total 14 BPD.

“Sedangkan yang hadir dalam munaslub itu hanya ada beberapa pengurus BPD dan BPP GINSI, sehingga tidak memenuhi kuorum seperti yang disebutkan di dalam aturan organisasi. Apalagi yang hadir di sana sebagian juga sudah kami berhentikan dari kepengurusan GINSI, bahkan ada yang sampai kami laporkan ke kepolisian karena telah melakukan dugaan tindak pidana,” papar Anthon.

Anthon mengaku telah mengirimkan utusan untuk memantau kegiatan itu sekaligus menjelaskan peraturan organisasi kepada peserta yang hadir. Namun mereka dilarang masuk, hingga terjadi ketegangan.

Kegiatan munaslub sendiri juga dinilai Anthon melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sebab acara
tersebut dituding tak memiliki ijin kegiatan dari kepolisian, yang padahal bersifat nasional.

“Utusan kami juga sempat ingin mengetahui legalitas mereka mengadakan munaslub sekaligus perizinan dari aparat kepolisian tetapi mereka tidak bisa menunjukkannya. Sehingga kami mengganggap bahwa munaslub tersebut adalah ilegal, karena hanya berdasarkan asumsi kelompok mereka tanpa melihat apa yang ada di AD-ART GINSI,” tandas anggota DPR tiga periode tersebut.